%0 Thesis %9 Skripsi %A Hanung Lathifatul Fadhillah, NIM.12380093 %B Fakultas Syariah dan Hukum %D 2017 %F digilib:25172 %I UIN Sunan Kalijaga %K Jual beli, pakaian, kredit, garar, maslahah, ‘Urf. %P 126 %T JUAL BELI PAKAIAN KREDIT DI DUSUN MACANAN DESA JEMAWAN KECAMATAN JATINOM KABUPATEN KLATEN (STUDI SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25172/ %X Praktek jual beli pakaian kredit yang terjadi di Dusun Macanan sudah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan masyarakat, akan tetapi ada beberapa aspek yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Salah satu aspek yang tidak sesuai tersebut adalah adanya garar atau kesamaran yang dapat merugikan salah satu pihak. Garar sendiri sifatnya merusak akad dan menyebabkan batalnya akad jual beli kredit tersebut. Melihat permasalahan yang muncul dalam sistem jual beli pakaian kredit tersebut, penyususn tertarik untuk meneliti dengan mengacu pada pokok masalah, yaitu: apakah akad jual beli pakaian kredit di Dusun Macanan sesui dengan hukum Islam dan Bagaimana praktek jual beli pakaian kredit tersebut ditinjau dari perspektif sosiologi hukum Islam? Jenis penelitian yang digunakan adalah field research dengan sifat penelitian kualitatif, pendekatan yang digunakan adalah normatif dan sosiologis. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi kehidupan sosial masyarakat dalam melakukan kebiasaan jual beli pakaian kredit di Dusun Macanan dan wawancara untuk mengumpulkan data yang ingin diperoleh. Dari penelitian yang sudah dilakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa praktek jual beli pakaian kredit yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Macanan didasari oleh kebutuhan. Menurut penyusun, dengan pendekatan sosiologis hukum Islam dari tidak boleh menjadi boleh tidak berlaku karena tidak membawa kemaslahatan kepada masyarakat dan belum sepenuhnya masuk dalam maslahah al- D{aruriyyah dan maslahah al-hajiyyah yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan pokok dan kebutuhan hidup manusia. Akan tetapi termasuk pada maslahah al- Mulgah yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara’, syara’ yang dimaksud adalah dalil-dalil atau nash yang berkaitan dengan ketentuan jual beli menurut hukum Islam. Praktek jual beli kredit tersebut juga termasuk dalam urf al-fasid, karena kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat di Dusun Macanan bukanlah kebiasaan yang baik, sedangkan praktek jual beli pakaian kredit tersebut merupakan jual beli yang mengandung unsur garar. Jadi, praktek jual beli pakaian kredit yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Macanan tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam. %Z MANSUR, S.Ag.,M.Ag