<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PELAKSANAAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ORANG TUA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN(Studi Pelaksanaan Narapidana di Kudus)"^^ . "Penelitian ini berisi penelitian lapangan tentang studi kasus para\r\nnarapidana yang ada di rutan Kudus tentang penafkahannya terhadap keluarga\r\nyang ditinggalkannya. Sumber utama yang penulis gunakan adalah data-data yang\r\ndihasilkan dari keterarangan pelaku serta pendapat pelaku menyikapi hal tersebut,\r\ndisamping itu penulis juga menggunakan beberapa literatur fiqih yang\r\nberhubungan dengan hal itu dari madzahib al arba‟ah. Selain itu, sumber yang\r\npenulis gunakan yaitu pendapat ulama‟ menyikapi masalah wajib tidaknya nafkah\r\nbagi seorang suami yang ada di rutan.\r\nDalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif,\r\npendekatan kualitatif disini lebih mengarah pada pengamatan gejala-gejala yang\r\nada dalam kehidupan manusia. Metode analisis data yang digunaka terdiri dari\r\ntiga komponen utama, yaitu reduksi data, kajian data dan penarikan kesimpulan.\r\nAdapun pelaksanaannya yaitu bila data yang diperlukan telah terkumpul,\r\nkemudian dilakukan reduksi data kemudian data tersebut disajikan dan diatur\r\nsedemikian rupa. Setelah itu menafsirkan data-data dan sajian data yang telah\r\ndilakukan sebelumnya untuk disimpulkan. Adapun Rumusan masalah dala\r\npenelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan kewajiban suami dan orang tua\r\nnarapidana di Rutan Kudus. (2) Faktor-Faktor apakah yang mempengaruhi\r\npelaksanaan kewajiban orang tua. (3) Bagaimanakah dampak buruk dari\r\npelaksanaan kewajiban orang tua. Hasil dari penelitian penulis, dari ke 16 napi\r\nyang dijadikan obyek dalam penelitian ini ada beberapa cara yang ditempuh untuk\r\nmemberikan nafkah kepada keluarga, selama napi ini masih menjalani masa\r\nhukuman di lembaga pemasyarakatan kelas-II Rutan Kudus.\r\nPertama adalah: Para Napi ini tetap memberikan nafkah kepada isterinya\r\ndengan gaji yang dia terima dari Negara.\r\nKedua adalah : Secara Umum para napi dilembaga pemasyarakatan kelas-\r\nII Rutan Kudus tidak memberikan nafkah yang sudah menjadi kewajibannya\r\ntersebut, tetapi mereka memberikan wewenang untuk mengelola harta yang ia\r\ntinggalkan dirumah. Artinya: Suami yang berada di penjara itu tetap dan masih\r\nwajib menafkahi keluarga yang ditinggalkannya. Imam Syafi’i. Berpendapat\r\nbahwa: Seorang wanita yang berhak mendapatkan nafkah dari suami yang\r\nmeninggalkannya sejak hari kepergiannya, sampai diketahui kepulangannya, Jika\r\nhakim menyuruh istrinya supaya menunggu 4 tahun lamanya, maka ia tetap\r\nmendapat nafkah, begitu juga ketika masa iddahnya. Lain halnya kalau wanita\r\ntersebut menikah dengan orang lain, maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah\r\ndari suami yang meniggalkannya.\r\nMadzhaib al ar-ba’ah sepakat mengenai hal ini. Jika suaminya adalah\r\norang yang mempunyai barang, maka barang tersebut dijual untuk memenuhi\r\nkebutuhan keluarganya. Sementara yang tidak punya peninggalan, suami harus\r\nhutang atau mewakilkan orang lain untuk hutang yang tujuannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya selama dia tinggalkan, dan dia wajib\r\nmembayarnya saat keluar dari rutan.\r\nMengenai istri yang menggugat cerai suami saat berada di penjara, baik\r\nulama’ salaf maupun kontemporer melarangnya selama sang suami masih mau\r\nmembiayai tanggungan keluarganya. Ulama salaf yang berpendapat seperti ini\r\ndiantaranya adalah imam syafi’i.\r\nSementara ulama kontemporer yang berpendapat adalah Wahbah Zuhaili\r\ndan Yusuf Qhardawi.\r\nSedangkan realitanya tidak semua narapidana menafkahi kebutuhannya,\r\nkarena berbagai alasan. Alasan yang paling banyak adalah ketidak mampuannya\r\nuntuk mendapatkan uang. Akibat dari hal ini, akhirnya istrinya harus membanting\r\ntulang sendiri untuk menafkahi keluarganya. Namun tidak semua narapidana\r\nseperti itu, masih juga narapidana yang mencukupi kebutuhan keluarganya yang\r\ndirumah dengan cara menjual harta yang ditinggalkannya.\r\nKata Kunci : Nafkah,Kewajiban Suami, Lembaga Pemasyarakatan"^^ . "2017-02-08" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Pascasarjana, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM. 1420311036"^^ . "MOHAMMAD JUNAIDI ABDILLAH"^^ . "NIM. 1420311036 MOHAMMAD JUNAIDI ABDILLAH"^^ . . . . . . "PELAKSANAAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ORANG TUA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN(Studi Pelaksanaan Narapidana di Kudus) (Text)"^^ . . . . . "1420311036_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PELAKSANAAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ORANG TUA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN(Studi Pelaksanaan Narapidana di Kudus) (Text)"^^ . . . . . "PELAKSANAAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ORANG TUA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN(Studi Pelaksanaan Narapidana di Kudus) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ORANG TUA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN(Studi Pelaksanaan Narapidana di Kudus) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ORANG TUA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN(Studi Pelaksanaan Narapidana di Kudus) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ORANG TUA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN(Studi Pelaksanaan Narapidana di Kudus) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ORANG TUA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN(Studi Pelaksanaan Narapidana di Kudus) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ORANG TUA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN(Studi Pelaksanaan Narapidana di Kudus) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ORANG TUA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN(Studi Pelaksanaan Narapidana di Kudus) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PELAKSANAAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ORANG TUA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN(Studi Pelaksanaan Narapidana di Kudus) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #25174 \n\nPELAKSANAAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ORANG TUA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN(Studi Pelaksanaan Narapidana di Kudus)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .