%0 Thesis %9 Skripsi %A ILHAM ABDI PRAWIRA, NIM. 13380007 %B Fakultas Syariah dan Hukum %D 2017 %F digilib:25182 %I UIN Sunan Kalijaga %K ganti rugi, wanprestasi, bunga (interesten) %P 237 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GANTI RUGI KARENA WANPRESTASI (STUDI KRITIS ATAS PASAL 1243-1252 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25182/ %X Ganti rugi karena wanprestasi merupakan salah satu bentuk ganti rugi yang wajib diberikan untuk merealisasikan keadilan dalam masyarakat. Suatu perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (kreditur dan debitur) wajib dilaksanakan karena perjanjian yang mereka sepakati sifatnya mengikat dan menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak (pacta sunt servanda). Wanprestasi yang dilakukan oleh debitur tentu menimbulkan kerugian bagi kreditur, oleh karena itu hukum mewajibkan bagi debitur untuk memberikan ganti rugi kepada kreditur. Pasal 1243-1252 KUH Perdata megatur tentang ganti rugi yang disebabkan oleh wanprestasi, dalam pasal-pasal tersebut kerugian yang wajib diganti berupa penggantian biaya (konsten), rugi (schade) dan bunga (interesten). Jika kita lihat dari jenis kerugian tersebut yang termasuk kerugian nyata yang benar-benar dialami oleh kreditur tanpa melakukan perkiraan dan penakaran terlebih dahulu adalah penggantian atas biaya (konsten) dan rugi (schade), sedangkan bunga (interesten) atau keuntungan yang diharapkan bersifat spekulatif, artinya dalam penentuan besaran keuntungan yang diharapkan harus dilakukan perkiraan dan penakaran terlebih dahulu, dalam penentuan besaran ganti rugi atas keuntungan yang diharapkan antara satu orang dengan orang lain akan berbeda pandangan mengenai jumlah keuntungan yang diharapkan. Penyusun tertarik untuk melakukan penelitian mengenai hal ini yang ditinjau dari hukum Islam terutama mengenai ganti rugi bunga (interesten) atau keuntungan yang diharapkan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (library research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu menjelaskan permasalahan dari sudut pandang hukum Islam mengenai ganti rugi karena wanprestasi menurut KUH Perdata kemudian dikaji dan dianalisis secara sistematis. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu penyesuaian dengan ketentuan hukum Islam dengan menggunakan landasan Al-Qur’an, Hadis, dan Ijma’ Ulama, selain itu penyusun juga memperkuat dengan aturan-aturan mengenai hukum perdata sebagai hukum positif Indonesia di bidang perdata. Berdasarkan penelitian ini, dengan merujuk kepada nas-nas, beberapa pendapat ulama, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), penyusun mendapat kesimpulan bahwa, kerugian yang timbul karena adanya wanprestasi wajib diberikan penggantiannya oleh debitur yang telah melakukan cedera janji (wanprestasi). Kerugian yang harus diganti adalah kerugian yang secara nyata telah dialami oleh kreditur yang meliputi biaya (konsten) dan rugi (schade), sedangkan bunga (interesten) atau keuntungan yang diharapkan dilarang dimintakan ganti rugi karena ketidakjelasan besaran keuntungan yang diharapkan sehingga mengandung unsur garar dan riba. %Z RATNASARI FAJARIYA ABIDIN, S.H., M.H.