<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "SIMPAN PINJAM BERBUNGA STUDI KASUS PADA SIKAP JAMA’AH TAHLILAN DESA WANADRI KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM)"^^ . "Pada dasarnya, utang piutang (al-qarḍ) adalah bentuk muamalah dengan akad\r\ntabarru’at, yaitu transaksi yang bertujuan sosial dan tidak mensyaratkan tambahan apapun\r\ndengan prinsip tolong-menolong. Memberikan hutang dengan maksud mencari keuntungan\r\nsudah melenceng dari tujuan utama utang piutang. Dalam masyarakat, selain dikenal istilah\r\nsimpan pinjam juga dikenal istilah kredit. Simpan pinjam biasanya digunakan oleh\r\nmasyarakat dalam konteks pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang\r\nmeminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan hutang\r\npadanya. Hukum Islam melarang adanya bunga utang piutang, namun hal tersebut justru\r\ndipraktikan oleh jama’ah tahlilan Desa Wanadri. Simpan pinjam yang dipraktikan oleh ibuibu\r\ndi Desa Wanadri adalah suatu kegiatan dengan cara menabung yang dilakukan oleh\r\njama’ah tahlilan dan dilaksanakan pada setiap hari senin, hasil dari tabungan tersebut\r\ndiperbolehkan untuk dipinjamkan ke sesama jama’ah ataupun bukan jama’ah tahlilan,\r\ndengan syarat pemberian bunga sebesar 5%. Jadi simpan pinjam yang dipraktikan oleh\r\njama’ah tahilan adalah praktik simpan pinjam bersyarat sebesar 5%. Untuk pinjaman yang\r\nbersifat mendesak misalnya biaya rumah sakit pinjaman dibebaskan dari adanya bunga.\r\nPengembalian hutang beserta bunga 5% diberikan satu bulan sekali. Selama peminjam\r\nbelum melunasi pinjamannya, maka peminjam diwajibkan untuk memberikan tambahan\r\natau bunga setiap bulannya sesebsar 5% sesuai kadar hutang yang tersisa di simpan pinjam.\r\nBunga sebesar 5% yang terkumpul dalam kurun waktu satu tahun akan dibagikan kepada\r\nseluruh jama’ah dengan jumlah yang sama.\r\nPada permasalahan tersebut di atas, penyusun telah melakukan penelitian mengenai\r\nmengapa jama’ah tahlilan mempraktikkan simpan pinjam berbunga dan apa faktor yang\r\nmelatar belakangi simpan pinjam berbunga tersebut. Jenis penelitian ini adalah field\r\nresearch yang akan dilakukan di jama’ah tahlilan di Desa Wanadri, Kecamatan Bawang,\r\nKabupaten Banjarnegara. Untuk mendapatkan validitas data, penyusun menggunakan\r\nbeberapa metode pengumpulan data yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan\r\nkepustakaan. Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan metode analisis deskreptif\r\ndengan pendekatan kualitatif.\r\nDari penelitian yang sudah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang\r\nmendorong jama’ah tahlilan sehingga mempraktikan simpan pinjam berbunga adalah karena\r\njama’ah tahlilan memiliki atau mengunakan pemahaman yang berbeda tentang utang\r\npiutang dalam hukum Islam dan pengalaman dimasyarakat yang dimiliki oleh jama’ah\r\ntahlilan. Jama’ah tahlilan menganggap praktik simpan pinjam tersebut hal yang biasa dan\r\ntidak perlu dipermasalahkan, mengenai teori tentang larangan simpan pinjam yang\r\nmengandung bunga, jama’ah memiliki pandangan tersendiri. Permasalahan tersebut\r\ntermasuk dalam kategori teori kepatuhan hukum, faktor yang dapat mempengaruhi hukum\r\nitu berfungsi dalam jama’ah tahlilan adalah faktor masyarakat, kesadaran hukum\r\nmasyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada ketaatan hukum. Dengan mengunakan\r\nteori religiusitas permasalahan tersebut termasuk dalam dimensi pengalaman, dimensi ini\r\nmengacu identifikasi akibat-akibat keyakinan keagamaan, praktik, pengalaman, dan\r\npengetahuan seseorang dari hari kehari. Faktor yang melatar belakangi jama’ah tahlilan\r\nmempraktikkan simpan pinjam berbunga adalah faktor kemudahan di saat kebutuhan\r\nmendesak.\r\nKeyword: simpan-pinjam, pinjam-meminjam, al-Qarḍ."^^ . "2017-02-16" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM. 13380044"^^ . "FAHAT ABDUL AZIS"^^ . "NIM. 13380044 FAHAT ABDUL AZIS"^^ . . . . . . "SIMPAN PINJAM BERBUNGA STUDI KASUS PADA SIKAP JAMA’AH TAHLILAN DESA WANADRI KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "13380044_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "SIMPAN PINJAM BERBUNGA STUDI KASUS PADA SIKAP JAMA’AH TAHLILAN DESA WANADRI KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "SIMPAN PINJAM BERBUNGA STUDI KASUS PADA SIKAP JAMA’AH TAHLILAN DESA WANADRI KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SIMPAN PINJAM BERBUNGA STUDI KASUS PADA SIKAP JAMA’AH TAHLILAN DESA WANADRI KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SIMPAN PINJAM BERBUNGA STUDI KASUS PADA SIKAP JAMA’AH TAHLILAN DESA WANADRI KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SIMPAN PINJAM BERBUNGA STUDI KASUS PADA SIKAP JAMA’AH TAHLILAN DESA WANADRI KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "SIMPAN PINJAM BERBUNGA STUDI KASUS PADA SIKAP JAMA’AH TAHLILAN DESA WANADRI KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SIMPAN PINJAM BERBUNGA STUDI KASUS PADA SIKAP JAMA’AH TAHLILAN DESA WANADRI KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SIMPAN PINJAM BERBUNGA STUDI KASUS PADA SIKAP JAMA’AH TAHLILAN DESA WANADRI KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SIMPAN PINJAM BERBUNGA STUDI KASUS PADA SIKAP JAMA’AH TAHLILAN DESA WANADRI KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #25208 \n\nSIMPAN PINJAM BERBUNGA STUDI KASUS PADA SIKAP JAMA’AH TAHLILAN DESA WANADRI KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM)\n\n" . "text/html" . . . "Ekonomi Islam"@en . .