@phdthesis{digilib25211, month = {February}, title = {METODE ISTINB{\^A}{\d T} HUKUM PANDANGAN HAMKA TENTANG KELUARGA BERENCANA(KB)DI DALAM TAFSIR AL-AZHAR}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 13350027 RIKE HUMAIROH}, year = {2017}, note = {Dr. AHMAD BUNYAN WAHIB,M.Ag.,M.A.}, keywords = {Keluarga Berencana, dalam Tafsir Al-Azhar}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25211/}, abstract = {Buya HAMKA adalah salah seorang tokoh ulama Indonesia yang banyak menyumbangkan pemikirannya di berbagai bidang baik itu agama, politik, sastra dan lain-lain. Salah satu pemikiran HAMKA yang menarik untuk diteliti adalah pemikirannya tentang keluarga berencana yang beliau tuliskan di dalam tafsir Al- Azhar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini yaitu penelitian pustaka. Adapun teknik pengumpulan data yaitu melalui buku-buku, baik primer maupun sekunder yang terkait dengan pembahasan tentang pandangan Buya HAMKA tentang keluarga berencana dan pembahasan tentang keluarga berencana secara umum. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan u{\d s}{\=u}l fiqh dengan pendekatan kebahasaan (lugowiyyah) dengan menggunakan kaidah man{\d t}{\=u}q dan mafh{\=u}m. Dalam hal ini pandangan Buya HAMKA tentang keluarga berencana dianalisa, dan dalam menganalisa pandangan buya HAMKA tentang keluarga berencana, penyusun menggunakan pola pikir induktif, yaitu dengan menganalisa pandangan Buya HAMKA tentang keluarga berencana yang kemudian diambil kesimpulan umum. Kemudian kesimpulan umum tersebut dianalisis untuk mengetahui metode istinb{\=a}{\d t} hukumnya. Hasil penelitian ini menyatakan bahwasanya HAMKA membagi padangannya terhadap program keluarga berencana menjadi dua, pertama, program keluarga berencana sebagai kebijakan pemerintah. Pemerintah melegalkan program keluarga berencana dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dengan membatasi angka kelahiran sehingga tercipta keseimbangan antara jumlah penduduk dengan persediaan sumber daya alam bagi masyarakat. HAMKA membolehkan ikut campur pemerintah dalam program keluarga berencana selama masih dalam batas syari?at dan tidak melanggar hak masyarakat. Kemudian yang kedua, keluarga berencana sebagai kepentingan keluarga. HAMKA membolehkan keluarga berencana dalam lingkup keluarga selama dalam keadaan {\d d}ar{\=u}rat dan atas persetujuan suami istri, menggunakan metode yang sesuai dengan syari?at dan bukan karena tidakpercayaan akan takdir tuhan.} }