%A NIM. 11350014 MASYITOH FARAH LAILA %O Dra. Hj. ERMI SUHASTI SYAFE’I, M.S.I. %T MEDIASI DALAM KASUS PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA P2TPA KK “REKSO DYAH UTAMI”) %X KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) merupakan kasus yang banyak dilaporkan sebagai faktor penyebab perceraian. Puncaknya korban akan melaporkan ke pihak berwenang dan berakhir dengan putusan cerai di pengadilan. Namun, sebenarnya ada lebih banyak kasus KDRT yang tidak terungkap karena korban memilih diam dengan dalih mempertahankan rumah tangga mereka. Di sinilah peran mediasi menjadi sangat penting, di samping menjadi alternatif penyelesaian sengketa mediasi sebenarnya adalah media berkomunikasi dengan lebih lantang dan apa adanya tanpa takut terjadi salah faham. Banyak konflik dalam rumah tangga berawal dari kesalahfahaman. Pengadilan tidak akan menyentuh lapisan masyarakat yang sekedar ingin berkonsultasi. Saat ini telah banyak lembaga baik yang berbayar maupun secara sukarela menyediakan layanan konseling, salah satu yang terpercaya adalah lembaga P2TPA KK “Rekso Dyah Utami” Lembaga ini mempunya rumah aman untuk ‘persembunyian’ para klien/korban. Penelitian ini menjelaskan efektivitas mediasi P2TPA KK “Rekso Dyah Utami” dalam memediasi kasus perceraian korban KDRT perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang obyeknya langsung berasal dari P2TPA KK “Rekso Dyah Utami”. Sumber data primer melalui wawancara dan diperkuat dengan dokumen milik lembaga. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis yang memaparkan dan menjelaskan proses pelaksanaan mediasi oleh konselor P2TPA KK “Rekso Dyah Utami”, kemudian dianalisis proses pelaksanaan mediasinya menurut Hukum Islam. Adapun hasil penelitian ini bahwa proses mediasi di P2TPA KK “Rekso Dyah Utami” adalah sebagai berikut; Melakukan penasehatan terlebih dahulu terhadap para pihak, selanjutnya berupa upaya mediator untuk memisahkan para pihak sementara waktu dalam rangka mendorong para pihak agar bisa instropeksi diri terhadap masalah yang terjadi. P2TPA KK “Rekso Dyah Utami” sudah menjadi lembaga yang dalam proses mediasi menangani kasus perceraian akibat KDRT, baik dari sisi kualitas pelayanan, fasilitas, sumber daya profesional dan dari metode telah sesuai dengan hukum Islam dan memenuhi kualifikasi sebagai lembaga mediasi yang layak disarankan kepada masyarakat untuk berkonsultasi masalah keluarga. %K mediasi, kasus perceraian, KDRT, dan hukum Islam %D 2017 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib25224