%A NIM: 11350042 ILHAM HIDAYATULLOH %O Prof. Dr. H. KHOIRUDDIN NASUTION, MA %T GAMBARAN UMUM PELAKSANAAN KURSUS CALON PENGANTIN DAN KURSUS PRA NIKAH DI KUA UMBULHARJO %X Salah satu tujuan utama perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Agar tercapainya sebuah tujuan utama perkawinan, tidak hanya pihak keluarga yang berperan untuk mewujudkannya, melainkan Negara sebagai salah satu payung masyarakat dalam mensejahterakan rakyatnya, maka dalam hal ini pemerintah yang mempunyai peranan penting sebagai promotor mengeluarkan peraturan tentang kursus calon pengantin dan kursus pra nikah. Salah satu faktor pendorong Dirjen Bimas Islam mengeluarkan peraturan tentang Suscatin dan Kursus Pra Nikah adalah meminimalisir terjadinya angka pertikaian, KDRTserta perceraian, di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan analisis data kualitatif, artinya data yang diperoleh adalah hasil dari fakta yang terjadi di lapangan yaitu pelaksanaan kursus dan peserta kursus calon pengantin dan kursus pra nikah di KUA Kecamatan Umbulharjo. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu penyusun mengumpulkan, menyusun, memaparkan dan menjelaskan pandangan dari kepala, penghulu, beberapa staf KUA serta 10 peserta kursus calon pengantin di wilayah KUA Kecamatan Umbulharjo terkait pelaksanaan suscatin dan bimbingan pra nikah di wilayah KUA Kecamatan Umbulharjo. Pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Pendekatan yang digunakan adalah normatif yaitu pendekatan terhadap suatu persoalan yang didasarkan pada Peraturan yang berlaku di Indonesia yakni Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor DJ.II/491 tentang Kursus Calon Pengantin dan Peraturan Nomor DJ.II/542 tentang Kursus Pra Nikah. Berdasarkan penelitian yang penyusun lakukan, pelaksanaan kursus calon pengantin dan kursus pra nikah di KUA Kecamatan Umbulharjo bisa dikatakan belum efektif. Pelaksanaan kursus calon pengantin dan kursus pra nikah di KUA Kecamatan Umbulharjo dilaksanakan secara terpadu setiap 3 minggu sekali dan individu setiap hari senin sampai hari kamis pukul 10.00 wib sampai selesai.Salah satu tujuan utama perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Agar tercapainya sebuah tujuan utama perkawinan, tidak hanya pihak keluarga yang berperan untuk mewujudkannya, melainkan Negara sebagai salah satu payung masyarakat dalam mensejahterakan rakyatnya, maka dalam hal ini pemerintah yang mempunyai peranan penting sebagai promotor mengeluarkan peraturan tentang kursus calon pengantin dan kursus pra nikah. Salah satu faktor pendorong Dirjen Bimas Islam mengeluarkan peraturan tentang Suscatin dan Kursus Pra Nikah adalah meminimalisir terjadinya angka pertikaian, KDRTserta perceraian, di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan analisis data kualitatif, artinya data yang diperoleh adalah hasil dari fakta yang terjadi di lapangan yaitu pelaksanaan kursus dan peserta kursus calon pengantin dan kursus pra nikah di KUA Kecamatan Umbulharjo. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu penyusun mengumpulkan, menyusun, memaparkan dan menjelaskan pandangan dari kepala, penghulu, beberapa staf KUA serta 10 peserta kursus calon pengantin di wilayah KUA Kecamatan Umbulharjo terkait pelaksanaan suscatin dan bimbingan pra nikah di wilayah KUA Kecamatan Umbulharjo. Pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Pendekatan yang digunakan adalah normatif yaitu pendekatan terhadap suatu persoalan yang didasarkan pada Peraturan yang berlaku di Indonesia yakni Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor DJ.II/491 tentang Kursus Calon Pengantin dan Peraturan Nomor DJ.II/542 tentang Kursus Pra Nikah. Berdasarkan penelitian yang penyusun lakukan, pelaksanaan kursus calon pengantin dan kursus pra nikah di KUA Kecamatan Umbulharjo bisa dikatakan belum efektif. Pelaksanaan kursus calon pengantin dan kursus pra nikah di KUA Kecamatan Umbulharjo dilaksanakan secara terpadu setiap 3 minggu sekali dan individu setiap hari senin sampai hari kamis pukul 10.00 wib sampai selesai. %K pelaksanaan kursus, calon pengantin, dan pra-nikah %D 2017 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib25226