%0 Thesis %9 Skripsi %A KARYADI NIM: 04360006, %B Fakultas Syari'ah %D 2009 %F digilib:2524 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Fatwa MUI, jaringan Islam liberal, jemaat Ahmadiyah Indonesia %T STUDI KOMPARATIF FATWA MUI DAN JARINGAN ISLAM LIBERAL TENTANG PAHAM JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2524/ %X Indonesia merupakan sebuah Negara yang berpenduduk mayoritas beragama Islam, tetapi Negara ini tidak menjadikan hukum Islam sebagai dasar negaranya walaupun mayoritas penduduknya beragama Islam, hal ini dikarnakan luasnya wilayah, adat istiadat, bahasa, dan agama. Umat Islam Indonesia sendiri terdiri dari berbagai golongan, aliran dan paham keagamaan hal ini dilatarbelakangi oleh tingkat pendidikan, pemahaman dan budaya antara satu daerah dengan daerah lainya yang berbeda beda dalam memahami Islam, dan tak jarang satu sama lainya bersinggungan dan saling mengklaim bahwa pemahaman merekalah yang paling benar yang sesuai dengan al-Quran dan Hadis, tidak hanya berhenti di situ klaim exslusifisme pun meraja lela sehingga menyalahkan pemahaman orang lain akibatnya penyerangan dan pengusiran terhadap kelompok lain pun dilakukan, dan hal ini terjadi pada kelompok Ahmadiyah sehingga jemaat Ahmadiyah harus mengungsi ketempat yang jauh dari amukan saudaranya sendiri yang sudah hilang akal sehatnya, penyerangan itu terjadi tidak lain dilatar belakangi oleh pelebelan sesat oleh MUI kepada Jemaat Ahmadiyah. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metodologi library research dengan menggunakan pendekatan deskriptif komparatif yakni berusaha menggambarkan dan menjelaskan apa saja yang latar belakangi fatwa itu dikeluarkan dalam sudut pandang MUI dan bagaimana pandangan Jaringan Islam Liberal terhadap Fatwa yang dialamatkan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia, dalam konteks perbandingan. Kebebasan beragama merupakan salah satu Hak asasi manusia yang paling mendasar, bahwasanya tidak ada paksaan dalam beragama dan berkeyakinan kepada Tuhan Yang Maha esa hal itu dijamin oleh Negara yang tertuang dalam Pasal 28 dan 29, dan agamapun mengajarkan untuk saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam umat Muhammad karena itu merupakan sunatullah dan bahkan Allah menerangkan kepada umat manusia bahwasanya barang siapa yang beriman dan beramal soleh kepada Allah akan mendapatkan surganya Allah, dan juga tolak ukur kebenaran umat manusia dalam keimananya kepada Allah itu tidak ada yang tahu. Dengan demikian kebenaran hakiki dalam beragama kepada Allah hanya Allah yang tahu, untuk itulah Allah melarang umatnya saling menyesatkan atau mengkafirkan karena siapa tahu orang yang menyesatkan sesamanya justru lebih sesat daripada yang disesatkankanya. Dengan demikian tidak bisa dibenarkan Fatwa MUI kepada jemaat Ahmadiyah karena telah merampas hak dan kemerdekaanya sebagai warga Negara yang merdeka dan Hak asasinya dalam rangka sebagai manusia yang merdeka sejak ia dilahirkan. Akibat pelebelan sesat pada jemaat Ahmadiyah paska penyerangan itu hidup mereka dibawah bayang bayang ketakutan dan intimidasi dari umat Islam lainya, inikah arti Islam yang sebenarnya yang mengatakan bahwa Islam rahmatan lilalamin, seyogyanya umat Islam satu dengan yang lainya bila ada perbedaan dalam keberagamaan hendaknya mengedepankan budaya dialog dan musawarah dan meninggalkan budaya kekerasan agar tercipta masyarakat yang aman nyaman adil dan makmur %Z Pembimbing : Drs. Makhrus Munajad M.Hum. Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum.