%A NIM. 11350076 AHMAD MUHIBBUDDIN %O Dr. SAMSUL HADI, M.Ag %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH PADA PERKAWINAN PENYANDANG CACAT MENTAL (STUDI DI KELURAHAN BANARAN KECAMATAN GRABAG KABUPATEN MAGELANG) %X Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dalam inpres no 1 tahun 1991 tentang KHI menerangkan bahwa tujuan utama dari sebuah perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawadah dan rahmah (psl 2 & 3), Namun demikian untuk mencapai tujuan perkawinan sebagaimana yang telah di idamkan tidaklah semudah membalikkan tangan, karena calon mempelai harus cukup matang (baik fisik dan mental) dalam melaksanakan pernikahan ini, sehingga dengan adanya kematangan fisik dan mental akan lebih mudah bagi mereka dalam menghadapi segala masalah dan problem yang muncul dalam rumah tangga. Di Desa Banaran Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terdapat 6 keluarga yang salah satu pasanganya (suami) menyandang cacat mental, namun sebagian dari mereka mampu mempertahankan pernikahanya. Penyusun mengambil penelitian di Desa Banaran, karena dari 13 Desa di Kecamatan Grabag, Desa Banaran merupakan desa yang tertinggi dalam kasus Pernikahan penyandang cacat mental dibandingkan dengan desa yang lain. Berdasarkan latar belakang tersebut, penyusun tertarik untuk mengetahui bagaimana praktik pembentukan keluarga sakinah serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik pembentukan keluarga sakinah tersebut. Penelitian skripsi ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan dan bersifat preskriptif dengan pendekatan normatif. Untuk mendapatkan data tersebut, maka penyusun menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik keluarga sakinah pada perkawinan penyandang cacat mental di kelurahan Banaran belum sesuai dengan syariat Islam secara penuh. Praktik pembentukan keluarga ini dapat dibagi menjadi dua, pertama, suami belum menjalankan hak dan kewajibanya baik nafkah lahir maupun batin, mu’asyarah dengan istrinya kurang baik. Hal ini menyebabkan keretakan dalam berumah tangga yang berujung pada perceraian. Tentu hal ini tidak sesuai dengan hukum Islam. Kedua suami-istri sudah melakukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing, meskipun istri dalam mendapatkan nafkah berasal dari hasil harta suami yang dikelolanya dan istri merasa menerima. Dengan demikian, praktik pembentukan keluarga sakinah pada keluarga cacat mental belum sesuai dengan hukum Islam secara penuh. %K tinjauan hukum islam, keluarga sakinah, perkawinan penyandang cacat mental, %D 2017 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib25247