<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PROBLEMATIKA PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1\r\nTAHUN 1974 TENTANG DISPENSASI NIKAH\r\n(STUDI PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2015)"^^ . "Tidak adanya suatu batasan yang jelas, harus dipertanyakan apa tujuan yang hendak\r\ndicapai dari dispensasi nikah. Dengan rumusan yang ada sekarang, jelas dispensai pada Pasal\r\n7 ayat (2) UU Perkawinan tidak akan dapat mewujudkan tujuan ditetapkannya batas minimal\r\nusia perkawinan pada Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. Tanpa rumusan yang jelas\r\nmengenai batasan-batasan dispensasi dapat diberikan, Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan dapat\r\ndijadikan celah untuk tidak mematuhi Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, tanpa adanya alasan\r\nurgensi atau kemungkinan terjadinya ketidakadilan dari dipenuhinya suatu peraturan yang\r\nmerupakan tujuan dasar dari konsep dispensasi. Di samping itu juga perlu ditekankan pada\r\nkemaslahatan yang ingin dicapai dalam perkawinan pasangan yang bersangkutan. Penyusun\r\njuga mengkaji ulang dan mendeskripsikan mengenai dasar pertimbangan hakim dalam\r\nmenetapkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bantul.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian\r\nyang memusatkan obyek penelitiannya di Pengadilan Agama Bantul berupa pengumpulan\r\ndata penetapan dispensasi nikah serta didukung dengan wawancara dengan hakim Pengadilan\r\nAgama Bantul untuk mendapatkan informasi yang bisa menjawab persoalan yang\r\ndirumuskan, yaitu dasar hukum pertimbangan serta tolak ukur Hakim dalam menetapkan\r\ndispensasi nikah bagi pasangan calon pengantin di Bantul dan tinjauan hukum Islam\r\nmengenai masalah dispensasi nikah dengan menggunakan pendekatan yuridis dan normatif.\r\nYuridis yaitu sebuah cara pendekatan terhadap masalah yang diteliti berdasarkan normanorma\r\nhukum baik hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Sedangkan normatif\r\nadalah cara pendekatan dengan melihat apakah sesuatu itu sesuai atau tidak dengan norma\r\nagama. Adapun sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitik dengan data kualitatif.\r\nHasil dari penelitian ini adalah Pada dasarnya tolak ukur hakim dalam menetapkan\r\npemberian dispensasi nikah ialah pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974,\r\nterkait dengan kriteria khusus yang menjadi tolak ukur untuk mengabulkan permohonan\r\ndispensasi Majelis hakim melihat dari alasan para pemohon. Namun Majelis hakim berharap\r\nnantinya ada perubahan pada butir-butir pasal Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang\r\nperkawinan khususnya dalam hal dispensasi nikah supaya memudahkan wewenang hakim\r\ndalam menetapkan perkara tersebut. Hakim dalam memberikan putusan mengenai\r\npermohonan dispensasi nikah berlandaskan atas apa yang telah tercantum dalam perundangundangan\r\nyang berlaku di Indonesia. Selain itu para hakim juga melihat kondisi dari\r\npemohon. Dengan kata lain, para hakim sangat memperhatikan aspek kemashlahatan dan ke\r\nmadharatan bagi si pemohon."^^ . "2017-02-28" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 12350007"^^ . "RIZKY PERDANA PUTRA"^^ . "NIM. 12350007 RIZKY PERDANA PUTRA"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1\r\nTAHUN 1974 TENTANG DISPENSASI NIKAH\r\n(STUDI PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2015) (Text)"^^ . . . . . "12350007_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PROBLEMATIKA PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1\r\nTAHUN 1974 TENTANG DISPENSASI NIKAH\r\n(STUDI PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2015) (Text)"^^ . . . . . "PROBLEMATIKA PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1\r\nTAHUN 1974 TENTANG DISPENSASI NIKAH\r\n(STUDI PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2015) (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1\r\nTAHUN 1974 TENTANG DISPENSASI NIKAH\r\n(STUDI PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2015) (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1\r\nTAHUN 1974 TENTANG DISPENSASI NIKAH\r\n(STUDI PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2015) (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1\r\nTAHUN 1974 TENTANG DISPENSASI NIKAH\r\n(STUDI PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2015) (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1\r\nTAHUN 1974 TENTANG DISPENSASI NIKAH\r\n(STUDI PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2015) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PROBLEMATIKA PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1\r\nTAHUN 1974 TENTANG DISPENSASI NIKAH\r\n(STUDI PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2015) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PROBLEMATIKA PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1\r\nTAHUN 1974 TENTANG DISPENSASI NIKAH\r\n(STUDI PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2015) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PROBLEMATIKA PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1\r\nTAHUN 1974 TENTANG DISPENSASI NIKAH\r\n(STUDI PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2015) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #25250 \n\nPROBLEMATIKA PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 \nTAHUN 1974 TENTANG DISPENSASI NIKAH \n(STUDI PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2015)\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .