@phdthesis{digilib25291, month = {February}, title = {GAFATAR DAN FATWA SESAT MUI STUDI KASUS DAMPAK SOSIAL FATWA SESAT MUI TERHADAP MANTAN ANGGOTA GAFATAR DI DESA TRINI KECAMATAN GAMPING KABUPATEN SLEMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.13520052 ARIKKO JULIAN SAPUTRA}, year = {2017}, note = {Siswanto Masruri}, keywords = {Gavatar, Fatwa sesat MUI}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25291/}, abstract = {Skripsi ini mengkaji Gafatar dan Fatwa Sesat MUI studi kasus dampak sosial Fatwa MUI terhadap mantan anggota Gafatar di desa Trini. Kajian ini penting sebab mengkaji fenomena sosial keagamaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Kajian MUI terhadap Gafatar, berujung kepada dikeluarkan Fatwa sesat MUI terhadap Gafatar. hal tersebut menimbulkan permasalahan antara MUI dengan Gafatar. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan MUI terhadap Gafatar dan mengapa Gafatar diFatwa sesat Bagaimana dampak sosial Fatwa MUI tentang Gafatar terhadap kehidupan sosial mantan anggota Gafatar di desa Trini. Sensitivitas masyarakat terhadap isu agama yang berkembang di masyarakat. Isu agama cenderung sangat labil untuk menjadi sebuah konflik sosial antar umat beragama di masyarakat.dengan menggunakan metode kualitatif, seperti yang dilakukan peniliti dengan metode serupa dengan melakukan penelitian secaraa kulaitataif, yaitu wawancara berserta dokumentasi. Pada penilitian ini narasumbernya adalah salah satu mantan anggota Gafatar yang berada di desa Trini kecamatan Gamping kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Terjadinya perbedaan argumen mengenai Gafatar dengan MUI sebagai aliran sesat serta gerakan keagamaan baru. Hal yang masih hangat untuk di bicarakan mengenai isu agama adalah isu mengenai Gafatar. Dengan menggunakan teori milik Eillen Barker, peniliti melakukan kajian sesuai dengan data temuan di lapangan. Hasil penelitian menunjukan Dari pernyataan yang telah dilontarkan oleh anggota Gafatar bahwa Gafatar bukan lagi bagian dari agama Islam, dan menyatakan keluar dari agama Islam, maka pemberian Fatwa sesat oleh MUI kepada Gafatar itu salah alamat, hal ini menjadi perseteruan antara anggota Gafatar dan MUI yang berdampak kepada konflik baru dan dampak sosial bagi kehidupan masyarakat dan anggota Gafatar. ?. pernyataan dari mantan anggota Gafatar, bahwa adanya kepetingan politik yang melatar belakangi Fatwa tersebut dikeluarkan berserta Gafatar bukan organisasi keagamaan melainkan organisasi yang bergerak dibidang sosial dan pertanian. Dalam kaitan ini Departemen Agama tidak hanya berusaha mengembangkan paham keagamaan yang moderat, tetapi juga yang sejalan dengan ideologi nasional bangsa, paham-paham yang bercorak ekstrem dan eksklusif tidak dilegetimasi bahkan jika mengandung tedensi politik segera dilarang. Itulah kebijakan umum dalam bidang agama yang di ambil oleh pemerintah. Berdasarkan pernyataan dari anggota Gafatar dan MUI, terjadi pertentangan antara Gafatar dengan MUI mengenai Fatwa sesat yang di tujukan kepada Gafatar itu sendiri, dampak dari adanya Fatwa tersebut adalah dampak sosial yang terjadi di masyarakat. Yang mana masyarakat bingung untuk menentukan mana yang salah dan yang benar. Oleh karena itu penelitian ini diharapkan bisa memberikan pemahaman mengenai Gafatar dari sisi kemanusian karena mereka juga manusia yang punya hak untuk hidup dan berkeyakinan, karena sudah jelas di dalam UUD setiap warga negaranya dibebaskan untuk berkeyakinan sesuai dengan keyakinan masing-masing, maka dari pada itu peneliti juga bermaksud untuk mengetahui apa standarisasi MUI dalam berFatwa. kehidupan beragama pada struktur masyarakatya. Sehingga peranan pemerintah sebagai lembaga berwenang mempunyai hak guna mengatur kehidupan beragama.} }