<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PLAGIATOR; PENJAHAT INTELEKTUAL\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)"^^ . "Keberadaan bangsa Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional\r\nmelibatkan berbagai kepentingan sosial. Di bidang teknologi diramalkan bahwa\r\nsaat sekarang perang global yang terkeji dalam upaya pendominasian ekonomi\r\nadalab mengenai Hak Kekayaan Intelektual, yakni akan bertikai untuk hak-hak\r\neksklusif terbadap ide, inovasi, kreasi dan penemuan-penemuan.\r\nSebagian faktor yang menyebabkan tindak pidana terbadap Hak Cipta\r\ndiantaranya adalah keinginan untuk mencapai keuntungan finansial secara cepat\r\ndengan mengabaikan kepentingan Pencipta. Plagiat adalah salah satu bentuk\r\ntindakan pelanggaran terbadap Hak Cipta, yang semakin marak dilakukan, pelaku\r\ntanpa melibat dan memandang etika yang barus dipatuhi, mengambil, mencuri,\r\ndan menjiplak basil karya, karangan, pemikiran orang lain dan\r\nmempublikasikannya seolah-olah milik basil karya sendiri.\r\nBerangkat dari fenomena ini penyusun tertarik untuk mengkaji lebih dalam\r\ntentang kategori dan identifikasi plagiasi sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan\r\nmenggunakan pendekatan yuridis-normatif dalam komparasi dua sistem hukum.\r\nBagaimana identifikasi dan kriteria bentuk tindakan plagiasi menurut hukum\r\npidana positif dan hukum pidana Islam?\r\nDalam hukum positif, meskipun tidak secara konkrit menjelaskan tentang\r\ntindakan plagiasi namun dapat merujuk pada Undang-undang No. 19 Tahun 2002\r\ntentang Hak Cipta, sedangkan dalam Islam plagiasi termasuk masalah-masalah\r\nkontemporer (al-Masail al-Mu'asyirah) yang secara pasti tidak ditemukan nas\r\nyang mengaturnya, akan tetapi memerlukan mitode ijtihad dalam\r\npenyelesaiannya. Ijtibad dapat merujuk pada teori mal yang diperkenalkan oleh\r\nulama jumhur, bahwa Hak Cipta merupakan barta selayaknya harta biasa karena\r\nyang menjadi tolak ukur adalah nilai dan mamfaat bukan materinya.\r\nDalam sistem hukum pidana positif, tindakan plagiasi merupakan tindak\r\npelanggaran melawan hukum karena telah melanggar Pasal 72 ayat (6) Undang-undang\r\nNo. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yakni telah meniadakan nama\r\npencipta yang tertulis/terdaftar dalam Ciptaannya. Sedangkan dalam hukum\r\nIslam, dengan menggunakan teori mal yang diperkenalkan oleb jumhur ulama\r\nplagiator telah melakukan kejahatan terhadap harta orang lain yang tidak\r\nberwujud materi dengan tanpa izin pemiliknya dan perbuatan tersebut dapat\r\ndikategorikan pada jarimah ta'zir.\r\nDengan kata lain, dalam dua sistem hukum pidana, menganggap perbuatan\r\nplagiasi adalah perbuatan pidana (jarimah) yang dilarang menurut Undang-undang\r\nmaupun aturan syara', dan bagi siapa saja yang melakukannya dapat\r\ndikenai bukuman sebagai akibat dari perbuatannya. Hukuman dalam pidana\r\npositif terhadap plagiator adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling\r\nbanyak 150 juta rupiah. Sedangkan dalam Islam plagiasi termasuk ke dalam\r\njarimah ta'zir dengan ancaman penjara, pengasingan, penyaliban, ganti\r\nrugi/denda, juga perampasan terhadap harta hasil tindakan tersebut.\r\nHukuman dijatuhkan untuk menjaga kebarmonisan hubungan sosial dan\r\nhukum dalam bermasyarakat agar tetap terjaga dan terciptanya masyarakat yang\r\nberahlak mulia dalam kebidupan berbangsa dan bernegara."^^ . "2005-06-20" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . "NIM:00360454"^^ . "ROFIIH"^^ . "NIM:00360454 ROFIIH"^^ . . . . . . "PLAGIATOR; PENJAHAT INTELEKTUAL\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PLAGIATOR; PENJAHAT INTELEKTUAL\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . "PLAGIATOR; PENJAHAT INTELEKTUAL\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "PLAGIATOR; PENJAHAT INTELEKTUAL\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "PLAGIATOR; PENJAHAT INTELEKTUAL\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "PLAGIATOR; PENJAHAT INTELEKTUAL\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "PLAGIATOR; PENJAHAT INTELEKTUAL\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PLAGIATOR; PENJAHAT INTELEKTUAL\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PLAGIATOR; PENJAHAT INTELEKTUAL\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PLAGIATOR; PENJAHAT INTELEKTUAL\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #25499 \n\nPLAGIATOR; PENJAHAT INTELEKTUAL \n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . . . "Ilmu Hukum" . .