@phdthesis{digilib25510, month = {March}, title = {PANDANGAN IBN HAZM TENTANG TALAK BID'I}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 01350848 ? ABDUL QODIR ZAELANI}, year = {2005}, note = {Drs. Abdul Halim, M.Hum}, keywords = {Ibn. Hazm, talak Bid'i}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25510/}, abstract = {ABSTRAK Para ulama berbeda pendapat mengenai talak bid'i. Ibn Hazm mengatakan bahwa talak bid'i adalah mentalak isteri dalam kedaan haid (nifas) dan mentalak isteri dalam keadaan suci yang telah dikumpuli. Beliau mengatakan bahwa jika seseorang mentalak isteri dalam keadaan tersebut di atas tidaklah jatuh talaknya. Pendapat Ibn Hazm ini sependapat dengan Ibn Taimiyah dan Ibn Qayyim al? Jauziyah. Penyusun mengambil Ibn Hazm karena Ibn Hazm secara historis lebih dahulu lahir dan melahirkan pemikiran ini dibanding Ibn Taimiyah dan Ibn Qayyim al-Jauziyah. Pemikiran Ibn Hazm tersebut berbeda dengan pemikiran kebanyakan ulama pada masanya. Mazhab yang resmi ketika itu adalah Maliki. Karenanya Ibn Hazm disebut sebagai "pemberontak intelektual" dan juga R.A. Nicholson memberi sebutan "The Gratest Scholar and The Most Original Genius Moslem Spain". Karena itulah penulis mengangkat pemikiran Ibn Hazm yang dikenal sebagai tokoh literalis atau eksetoris itu. Karena yang diangkat adalah pemikiran tokoh, maka yang pasti jenis penelitian ini adalah library receach (penelitian kepustakaan) yakni mengkaji dan menelaah sumber-surnber tertulis dengan cara mempelajari, menelaah dan memeriksa bahan-bahan kepustakaan yang mempunyai relevansi dengan materi pembahasan. Bahan-bahan kepustakaan tersebut diolah melalui deskripif analitik yaitu dengan cara 'menggambarkan dan menguraikan secara sistematis materi? materi pembahasan dari berbagai sumber kemudian dianalisa untuk memperoleh hasil penelitian. Pendekatan yang diambil penyusun adalah normatif yaitu berdasarkan teori-teori dan konsep-konsep hukum Islam. Hal ini dill1kukan karena konsep yang dipakai dalam pemikiran Ibn Hazm adalah konsep dan teori hukum Islam . Dari penelitian yang telah penyusun peroleh ternyata pendapat Ibn Hazm dalam hal talak bid'i berdasarkan pemahaman beliau melalui al-Qur'an dan hadis. Pemahaman beliau memang tekstual yakni secara mutlak haram (tidak sah) terhadap segala perbuatan yang dilakukan tidak berdasarkan al-Qur'an dan sunnah. Jika ini dilakukan maka seseorang telah melakukan perbuatan bid'ah yang jelas-jelas dilarang dan ditolak oleh agama Islam. Setelah ditelusuri ternyata pendapat Ibn Hazm ini sesuai dengan hikmah diturunkannya syari'ah agama Islam yaitu mencegah kemafsadatan. Karena jika talak ini diperbolehkan maka akan menambah iddah bagi wanita. Jika iddahnya bertambah maka sudah barang tentu menyakiti wanita yang ditalak tersebut. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fikh yaitu "al-as!u fi an-nahyi Ia yaqtadi al-fasad" yaitu asalnya sebuah larangan adalah untuk menghindari kemafsadatan.} }