TY - THES N1 - Pembimbing : Drs. Makhrus Munajat, M. Hum. Ahmad Bahiej S. H, M. Hum. ID - digilib2553 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2553/ A1 - SAIFUL RIZAL NIM: 01361012, Y1 - 2009/06/10/ N2 - Dari sejak dahulu kala peperangan selalu menghiasi sejarah perjalanan hidup Ummat Manusia. Perang dapat menghancurkan dengan sekejap perekonomian dan perindustrian suatu negara, merubah tatanan sosial, budaya dan kultur suatu bangsa, bahkan perang bisa memusnahkan segala bentuk kehidupan di Planet Biru. Hal ini bukan merupakan sesuatu yang mustahil terjadi; mengingat perkembangan teknologi persenjataan yang semakin pesat dan semakin modern dan memiliki daya hancur dan pemusnah massal yang dahsyat, yang mana hal ini merupakan sebuah ancaman terhadap eksistensi dan kelangsungan hidup Ummat Manusia di Muka Bumi. Terdapat beberapa konvensi yang menjadi sumber hukum atau landasan yuridis dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI), akan tetapi di antara sekian banyak konvensi hanya terdapat dua konvensi yang dijadikan sebagai sumber utama dalam HHI yaitu, konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa. Ketentuan perlindungan sipil pada saat terjadi konflik bersenjata diatur secara konprehensif dalam Konvensi Jenewa IV, Tahun 1949, yang kemudian disempurnakan dengan Protokol-Protokol Tambahan Tahun 1977. Titik fokus Konvensi Jenewa lebih kepada perlindungan terhadap hak-hak sipil dalam peperangan, sedangkan Protokol-Protokol Tambahan 1977, menitik beratkan pada masalah obyek-obyek sipil yang dilindungi dalam peperangan. Dalam Islam memelihara jiwa, harta, keturunan, akal dan agama dari kerusakan adalah merupakan tujuan disyari'atkannya hukum oleh Syar'i (Allah SWT), yang dalam terori hukum Islam dikenal dengan Maqashid al-Syari' oleh karena itu Islam melarang setiap tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan yang berlebihan dalam peperangan. Hal itu dapat ditemukan dalam al-Qur'an dan al-Hadis yang merupakan sumber utama hukum Islam. Dari sana penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh bagaimana bentuk perlindungan dan perlakuan penduduk sipil pada saat terjadi perang, yang terdapat dalam HHI dan Hukum Islam. Dalam melakukan penelitian ini penyusun menggunakan pendekatan normatif yuridis, yang bersifat dekriptif analitik komparatif, yaitu dengan mendeskripsikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam kedua sitem hukum tersebut lalu kemudian menganalisanya dan setelah itu membandingkannya. Berdasarkan metode yang digunakan, maka dapat diketahui bahwa, terdapat kesamaan antara HHI dengan Hukum Islam dalam melindungi hak-hak dan obyek-obyek sipil dalam peperangan, letak persamaannya yaitu pada perlindungan yang diberikan oleh kedua sistem hukum tersebut terhadap hak-hak dan obyek sipil. Sedangkan perbedaannya terletak pada masalah teknis, bentuk perlindungan dan implementasi pemberlakuan ketentuan-ketentuan tersebut pada saat terjadi perang. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Perlindungan penduduk sipil KW - konflik bersenjata KW - hukum humaniter internasional. M1 - skripsi TI - PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL PADA SAAT TERJADI KONFLIK BERSENJATA (STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DENGAN HUKUM ISLAM) AV - restricted ER -