@incollection{digilib25585, volume = {Vol. 1}, number = {Cet. 1}, month = {December}, author = {Fatrawati Kumari}, series = {Prosiding}, booktitle = {FILSAFAT ISLAM: HISTORISITAS DAN AKTUALISASI (Peran dan Kontribusi Filsafat Islam bagi Bangsa)}, title = {RELEVANSI FILSAFAT SACHIKO MURATA BAGI PERSOALAN GENDER DI INDONESIA}, address = {Yogyakarta}, publisher = {FA Press}, year = {2014}, pages = {384--400}, keywords = {FILSAFAT SACHIKO MURATA}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25585/}, abstract = {Selama ini, kata ?kesetaraan gender? (gender equality) disepadankan dengan persamaan antara laki-laki dan perempuan (Tawney, 1964; Whorter, 2005: 111). Kesamaan yang dimaksud meliputi hak dan kesempatan sebagai manusia yang mencakup segala bidang kehidupan: pendidikan, politik, hukum, ekonomi, sosial-budaya, dan lain-lain. Wujud kesetaraan ditandai oleh tidak adanya diskriminasi antara laki-laki perempuan dengan memberikan akses, kesempatan partisipasi dan kesempatan kontrol, sehingga keduanya dapat menikmati dan memanfaatkan hasil dari pembangunan secara optimal. Akses adalah peluang atau jalan yang terbuka seluas-luasnya bagi laki-laki dan perempuan. Partisipasi adalah keikutsertaan memberdayakan diri dalam segala bidang. Kontrol adalah adalah kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap segala hal sehingga dapat mengambil manfaat semaksimal mungkin sesuai harapan yang diinginkan (Nugroho, 2008: xxi, 29; Moore, 1998: 6; Wolf, 1977: 339-340)).} }