@phdthesis{digilib25606, month = {August}, title = {PEDOFILIA DOMESTIK STUDI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 01361045 HERMIN MUBASIROH}, year = {2005}, note = {1. Drs.MAKHRUS M, M.Hum 2. Drs. M.SODIK, S.Sos, M.Si}, keywords = {Pedofilia domestik}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25606/}, abstract = {Masalah kejahatan yang berhubungan dengan masalah seksualitas di Indonesia akhir -akhir ini menjadi suatu persoalan yang marak terjadi. Dan pemerkosaan terhadap perempuan ini sebagian besar pelakunya adalah orang yang dekat dan dikenal oleh korban. Dan salah satunva adalah pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya scndiri. Selebihnya kasus ini dikenal dengan kasus Pedofiha domestik. Dan masih banvak lagi kasus-kasus pemerkosaan yang teijadi dimana pelaku dan korban masih mempunyai hubungan darah yang dekat. Menjadi suatu hal yang menarik karena dampak dari hubungan Pedofiha domestik ini sangat besar, dimana korban yang memang rata-rata masih anak-anak ini jelas akan mengalami trauma berkepanjangan karena bagaimanapun pelaku adalah orang yang seharusnya melindunginva. Namun sayang korban yang mengalami penderitaan yang nyaris sepanjang hidupnya itu tidak memperoleh perlindungan yang semestinya. Hal ini jelas menjadi suatu kenyataan bahwa posisi korban masih dilemahkan oleh perangkat yang ada dalam masyarakat. Tidak hanya itu, masalah sanksi terhadap pelaku tindak pidana Pedofilia domestik ini dalam konstruksi hukum pidana Indonesia memang belum ada aturan yang pasti. Hanya ada satu pasal yang hampir mendekati untuk dijadikan sebagai dasar hukum bagi pelaku tindak pidana Pedofilia domestik ini, yaitu pasal 294 KUHP. Namun sanksi pidana yang dijatuhkan pada pelaku hanya berupa tujuh tahun penjara. Jelas hal ini tidak setimpal dengan penderitaan korban yang nyaris sepanjang hidupnya. Sementara dalam hukum pidana Islam segala macam persetubuhan yang dilakukan diluar pemikahan yang sah adalah merupakan suatu kejahatan. Dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana zina dimana pelakunya seorang yang sudah menikah adalah berupa hukuman Rajam. Hukuman rajam merupakan hukuman yang tertinggi bagi pelaku zina dimana pelakunya merupakan seorang yang muhshan. Mengenai sanksi pidana dari dua paradigma hukum iniiah yang menarik untuk diteliti lebih jauh. Dan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif. Dengan menggunakan pendekatan ini, maka dalam penelitian ini melihat lebih jauh sanksi pidana dari dua paradigma hukum, yaitu hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam. Kemudian dua paradigma hukum tersebut dianalisis guna mencari sanksi pidana mana yang lebih relevan untuk diterapkan di Indonesia. Sebagai hasilnya, dalam penelitian ini penyusun berpendapat bahwa sanksi pidana yang layak dijatuhkan pada pelaku tmdak pidana Pedofilia domestik adalah hukuman rajam. Karena dengan adanya sanksi pidana yang berat maka diharapkan kasus tindak pidana Pedofiha domestik ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan keluarga. Dan dengan begitu korban dari tindak pidana Pedofiha domestik akan benar-benar terlindungi haknya.} }