@phdthesis{digilib25614, month = {July}, title = {PANDANGAN IMAM AL SYAFI'I TENTANG TALAQAL-FARRDAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEWARISAN SUAMI ISTRI}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {NIM: 00350214 ADINDA DWI PRABANDARI}, year = {2005}, note = {1. DRS. RIYANTA, M.Hum 2. YASIN BAlDI, S.Ag, M.Ag}, keywords = {waris, TALAQAL-FARRDAN, Imam Syafi'i, suami istri}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25614/}, abstract = {Taliq al-Fiirr adalah salah satu problematika dalam talaq ba'in, dari segi akibat hukumnya yaitu dalam implikasi kewarisan suami istri. Secara harfiah faliq al-Firr dapat diartikan sebagai "talaq lari", sedangkan secara istilah taliq al-Firr adalah talaq ba'in yang dijatuhkan oleh suami yang sedang sakit keras, tanpa persetujuan istri, kemudian meninggal dunia ketika istri sedang dalam masa iddah. Permasalahan ini menjadi menarik untuk dicermati dan diteliti secara obyektif, karena diantara ulama yang empat, hanya Imam al-Syafi'i yang mempunyai pandangan yang berbeda. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penyusun meneliti mengenai bagaimana pandangan Imam al-Syafi'i tentang taliq ai-Firr dan implikasinya terhadap kewarisan suami istri ? bagaimana metode istinbat hukum yang digunakan Imam al-Syafi'i? dan bagaimana relevansi pandangan Imam al-Syafi'i dengan hukum Islam di Indonesia. Dikarenakan penelitian ini adalah penelitian kepustakaan maka metode penelitian yang digunakan adalah mengumpulkan data sehingga dapat dikaji dan ditelaah sumber data yang berupa sumber-sumber tertulis seperti buku, makalah, jurnal, skripsi, dan lain-lain, yang berkenaan dengan pemikiran Imam al-Syafi'i serta literatur-literatur tentang talaq (perceraian) yang dapat membantu kajian ini sehingga diperoleh data yang jelas. Berdasarkan metode yang digunakan, maka dari penelitian ini ditemukan jawaban bahwa pandangan Imam ai-Syafi'i tentang faliq ai-Fiirr dalam al-Qaul al-Jadid adalah beliau berpandangan bahwa faliq al-Firr itu tidak ada, dan tidak memberikan hak waris sec?ara mutlak kepada istri yang difaliq al-Pin; baik qabla atau ba'da al-Dukhul, baik suami meninggal saat iddah atau sesudahnya, baik inisiatif sendiri maupun atas permintaan istri dengan segala bentuknya, sebab dengan jatuhnya talaq bain dimaksud maka putuslah semua ikatan suami istri termasuk putusnya hak waris. Sedangkan dari metode istinbat hukumnya Imam al-Syafi'i menggunakan al-Quran, al-Sunnah, ijma', dan qiyas, serta lebih melihat ke hukum yang kui (umum) dan tidak ada pengkhususan dalam implikasi hukumnya, dalam hal relevansi hukumnya pandangan Imam al-Syafi'i relevan dengan hukum talaq yang berlaku di Indonesia, yaitu sesuai dengan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam.} }