TY - THES N1 - Prof. Dr. KHOIRUDDJN NASUTION, M.A. ID - digilib25625 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25625/ A1 - HELMY ISMAIL SANI, NIM. 0038 0353 Y1 - 2005/01/14/ N2 - Tanah merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting dalam ekonomi. Atas dasar alasan ini, Islam melarang kepemilikan absolut atas tanah. Seorang yang memiliki tanah tidak boleh menelantarkannya karena merupakan faktor produksi. Dalam pengolahan tanah, pemilik tanah tidak selatu bisa mengolahnya sendiri karena alasan keahlian atau alasan lainnya. Dalam hal ini, ia bisa menyerahkan tanahnya kepada orang lain baik dengan sistem sewa atau dengan bagi basil. Sewa tanah merupakan hal yang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada ulama yang membolehkan sewa tanah dengan uang, ada yang melarangnya dan membolehkan muziira 'ah, dan ada yang melarang sewa tanah dalam bentuk apapun tidak dengan uang ataupun muziira 'ah. Salah seorang ulama modern yang terkemuka, Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa ia melarang sewa tanah dengan uang atau dengan sewa tetap. Pendapat Yusuf al-Qaradawi layak dikaji karena ia berani melarang sewa tanah dengan sewa tetap, sedang ulama lainnya banyak yang membolehkan seperti Syafi'i, Abu I:Ianifah, Imam Malik dan sebagainya. Selain itu, bagaimana relevansi pendapat Yusuf ai-Qaradawi dalam konteks Indonesia perlu di pertim bangkan. Dalam menganalisis pendapat Yusuf al-Qaradawi, penyusun menggunakan pendekatan usul tlqh. lni diJakukan dengan menelaah pendapatnya yang tertuang dalam al-lfalil wa al-lfarim fi ai-ls/am sebagai rujukan utama dan ditunjang buku-buku lain yang berhubungan, baik yang ditulis sendiri oleh Yusuf alQaradawi alau ol~h orang lam. Dalam mensikapi adanya t a 'iiruqu/ adi/lah an tara beberapa hadis, ia lebih berusaha untuk menggabungkan antara hadis-hadis yang bertentangan untuk diambil jalan tengah atau dengan jalan jam 'u wa at-tazifiq. Oleh karena itu dari pertentangan hadis tersebut beliau bcrpendapat bahwa sewa tanah dengan uang tidak boleh dan menganjurkan sistem bagi basil. Pelarangan ini didasarkan atas berbagai alasan, yaitu antara lain adanya keti.lakadilan dalam sistem sewa tanah dengan uang. Keadilan adalah asas dasar dalam rslam, sehingga j ika as i.ni idak ada maka hukmn sesuatu itu 1 enjadi haram karena tidak sesum dengan pnnsip dasar Islam. Hal menonjol yang menyebabkan ketidakadi lan dalam sewa tanah dengan uang adalah manfaat tanah yang tidak pastt. Indonesia sebagai negara yang sebagian besar penduduknya petani sangat perlu untuk menelaah terlebih dahulu tentang sewa tanah dengan uang. Zaman feodalisme memang telah berlalu, tetapi bukan berarti pengaruhnya hilang begitu saja. Pada masa itu, kaum petani lemah sering ditindas oleh para pemilik tanah. Atas dasar hal ini sewa tanah dengan uang seharusnya dihindari dan lebih mengutamakan sistem bagi basil. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - sewa tanah KW - pandangan yusuf al-qaradawi M1 - skripsi TI - SEWA TANAH DALAM PANDANGAN YUSUF AL-QARADAWI AV - restricted EP - 98 ER -