@phdthesis{digilib25626, month = {May}, title = {PANDANGAN MAZHAB HANAFI TENTANG GUGURNYA HAK HADANAH BAGI ORANG MURTAD DAN RELEVANSINYA DENGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 01351100 MUSTHAFA}, year = {2005}, note = {1. Drs. KHOLID ZULFA, M.Si 2. FATMA AMILIA, S.Ag., M.Si}, keywords = {mazhab Hanafi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25626/}, abstract = {Hadahah adalah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya setelah teijadinya perceraian. Pemeliharaan ini mencakup masalah ekonomi, pendidikan dan segala sesuatu yang menjadi kcbutuhan pokok si anak baik jasmani maupun rohani, sehingga anak tersebut inampu berdiri sendiri atau dewasa. Dalam Islam salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku hadanah adalah beragama Islam. Namun mazhab Hanafi? membedakan hak hadahah antara orang mart ad (kcluar dari agama Islam) dengan orang yang beda agama (bukan karena murtad) mengenai status hak hadahab-nya. Dalam pandangan mazhab Hanafi orang murtad digugurkan hak hadahah-nya, sedangkan orang yang beda agama haknya tidak gugur. Adanya pembahasan mengenai hak hadanab-nya ini, menarik untuk di kaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun menyingkap tabir perbedaan pandangan mazhab hanafi tentang hak hadanah antara orang murtad dengan orang yang beda agama dan ingin membuktikan apakah pandangan maihab Hanafi tersebut relevan dengan peraturan hukum Islam di Indonesia. Dikarenakan penelitian ini merupakan kajian menggali hukum Islam mala pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yaitu sebua model pendekatan dengan cara mendekati masalah yang diteliti dengan merujuk pada al-Qur'an, al-Hadis, Fiqh, Usui al-Fiqh dan pendapat para ahli dengan mengacu pada tujuan ditetapkan hukum Islam (,maqasid asy-Syarfah) yaitu maslahah. Dalam hal ini mengakaji dan menganalisis terhadap pandangan mazhab Hanafi tentang gugumya hak hadanah orang murtad, bagaimana metode fstinbal-nya dan relevansinya dengan hukum Islam di Indonesia. Berdasarkan analisis terhadap pandangan mazhab Hanafi terungkaplah bahwa, mazhab Hanafi dalam menetapkan gugurnya hak hadanah orang murtad berdasarkan hukuman terhadap orang murtad tersebut, yang hukuman itu menjadi penghalang (mani) terhadap hak hadahah-nya. Artinya karena orang murtad tersebut mendapatkan hukuman sehingga tidak dapat melakukan hadanah dengan baik. Sedangkan tidak digugurkannya hak hadahah orang beda agama di dasarkan pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Rafi' Ibn Sinah r.a yang dalam hadis tersebut menurut pandangan mazhab Hanafi Nabi tidak menggugurkan hak liadanah orang yang beda agama. Dan pandangan mazhab Hanafi tentang gugurnya hak hadanah bagi onmg murtad tesebut, kurang relevan dengan hukum Islam di Indonesia, meskipun di Indonesia hak hadanah orang murtad digugurkan sebagaimana yang pemah diputuskan dalam Pengadilan Agama. Hal tersebut dikarenakan, pertimbangan prioritas gugumya hak hadahah orang murtad di Indonesia, didasarkan kekhawatiran terhadap agama (aqidah) anak yang diasuh, bukan didasarkan pada hukuman dari orang murtad sebagaimana dalam pandangan mazhab Hanafi.} }