<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003\r\nTENTANG KETENAGAKERJAAN\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)"^^ . "Upaya pemerintah dan legislatif melakukan pembaruan hukum eli\r\nbidang ketenagakerjaan dengan memberlakukan Undang-undang Nomor 13\r\nTahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menuai banyak protes dari berbagai lapisan\r\nmasyarakat, terutama para pekerja (buruh). Para pekerja (buruh) menw1tut agar\r\nketentuan yang mengatur pe.rjanjian kerja waktu tertentu dihapuskan, sehinga\r\nsemua perjanjian kerja dibuat secara tetap. Ketentuan yang mengatur perjanjian\r\nkerja waktu tertentu tersebut tertulis dalam Pasal56- 59 Undang-undang Nomor\r\n13 Tal1w12003 tentang Ketenagakerjaan.\r\nPersoala.n perjanjia.n kerja merupakan hal pokok dalam hubungan kerja.\r\nSecara hukum Islam kajian tersebut masuk bidang muamala.h dan keberadaanya\r\nsangat penting karena menyangkut hubu.ngan kemanusian. Untuk itulah\r\npenelitian ini menarik dilakukan sebagi upaya memberi sumbangan pada\r\npersoalan tersebut. Pada penelitia.n ini kemudian diselidiki beberapa hal sebagai\r\nberikut; (1) Apakah perjanjian kerja waktu tertentu dalam Unda.ng-w1dang\r\nNomor 13 TahUll 2003 telah memenu.hi kaidal1 normatif hukum Islam?, (2)\r\nBagaimana kedudukan perjanjian kerja waktu tertentu dalarn Undang-undang\r\nNornor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara huku.m Islam?\r\nKajian dan analisa penelitian ini menggunakan akad ljarah, (perjanjian\r\nkerja secara hukurn Islam) sebagai basis materi dalam melihat sistem perjanjian\r\nkerja yang tertera dalam teks-teks Undang~undang Nomor 13 Tahun 2003\r\ntentang Ketenagakerjaan. Pendekatan da.lam penelitian ini menggunakan\r\npendekatan normatif yu.ridis dan bersifat deskriptik ana.litik, dan analisisnya\r\nmemakai teori pertingka.tan norma yaitu, nilai dasar I filosofis, seperti keadilan,\r\nkernaslahatan, persamaan, dan keseimbangan, Asas-asas kaidah fiqih dan\r\nperaturan kongkrit.\r\nSecara materi, dari uraian yang telah dilakuka.n bahwa sistem perjanjian kerja\r\nwaktu tertentu dalarn Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 telah rnernenuhi\r\nkaidah normatif hukum Islam. Adanya syarat-syarat yang hams dipenuhi da.lam\r\nperjanjian waktu tertentu bagi pemberi kerja dapat dilihat sebagai upaya\r\nmemberikan perlindungan dan hak-hak pada pekerja. Maka, dapat dilihat\r\nbahwa keseimbangan dan keadilan antara pekerja dan pemberi k~rja telah\r\ndijembatani dengan adanya aturan perjanjian waktu tersebut.\r\nKedudukan perjanjian kerja waktu tertentu dalam Undang-unda.ng Nomor\r\n13 Tahun 2003 tidak bertentangan secara hukurn Islam. Hal tersebut dapat\r\ntercermin dari perjanjian kerja dalam hukum Islam, seperti ketentua.n waktu\r\nda.lam melakukan pekerjaan. Rumusan Perjanjian kerja secara hukum !slant\r\nmenyatakan bahwa pemberia.n waktu memberika.n kepastian bagi pekerja\r\nmaupun pemberi kerja. Dernikia.n halnya dengan perjanjian kerja yang dilaku.kan\r\nsecara terbatas, bahwa ketika jenis pekerjaannya memang tidak memerlukan\r\nwaktu lama, rnaka perjanjia.n kerjanya juga harus seba.nding. Hal ini rnenunjukan\r\nbahwa keadilan dalam hubungan kerja harus dapat menjembatani dan\r\nmemberikan keseimbangan dua kepentingan sekaligus, pekerja dan pemberi\r\nkerja."^^ . "2005-07-29" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM : 99383431"^^ . "FAJAR WIDODO"^^ . "NIM : 99383431 FAJAR WIDODO"^^ . . . . . . "PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003\r\nTENTANG KETENAGAKERJAAN\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DP.pdf"^^ . . . "PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003\r\nTENTANG KETENAGAKERJAAN\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003\r\nTENTANG KETENAGAKERJAAN\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003\r\nTENTANG KETENAGAKERJAAN\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003\r\nTENTANG KETENAGAKERJAAN\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003\r\nTENTANG KETENAGAKERJAAN\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003\r\nTENTANG KETENAGAKERJAAN\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003\r\nTENTANG KETENAGAKERJAAN\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003\r\nTENTANG KETENAGAKERJAAN\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003\r\nTENTANG KETENAGAKERJAAN\r\n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #25686 \n\nPERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU \nDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 \nTENTANG KETENAGAKERJAAN \n(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .