<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERKAWINAN ANTAR AGAMA (PERSPEKTIF JARINGAN ISLAM LIBERAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA)"^^ . "Pennasalahan perkawinan antar agama dari sejak dahulu sampai sekarang\r\ntidak lepas dari adanya dua perbedaan pendapat, yaitu yang memperbolehkan dan\r\nyang melarang. Di dalam Islam sendiri ada perbedaan pendapat dalam menyikapi\r\nmasalah perkawinan antar agama . Kalangan yang memperbolehkan berdasarkan\r\nkepada ai-Quran surat al-Maidah ayat 5 dan kalangan yang melarang berdasarkan\r\nkepada al-Baqarah ayat 221. Kalangan yang mempunyai pendapat berbeda di\r\nantaranya adalah Jaringan Islam Liberal (llL) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).\r\nPerbedaan pendapat yang terjadi di antara mereka timbul karena adanya\r\nperbedaan dalam menafsirkan kedua ayat tersebut, mana ayat yang pertama kali\r\ndinmmkan, ayat mana yang menasakh dan dinasakh. Selain itu perbedaan dalam\r\nmendefinisikan ahli kitab, dan wanita musyrikah scsuai yang terdapal dalam kedua\r\nayat terse but.\r\nMetode yang digunakan untuk menyikapi dua dalil digunakan mctode nasikh\r\nmansukh, jam 'u wa at-taujiq serta tarjih. Tetapi dalam pembahas?n ini digunakan\r\nmetode tarjih. Karena dengan metode nasikh mansukh sertajam 'u wa at-taujiq masih\r\nmenyisakan problem, yaitu masih adanya perdebatan tentang siapa yang dimaksud\r\ndcngan ahli kitab, apakah ahli kitab yang sekarang tennasuk kategori ahli kitab yang\r\ndimaksud dalam ai-Qnran atau bukan. Metode tarjih ini dipakai untuk mencari datil\r\nterkuat serta mengamalkannya. Dahl yang ditarjih tersebut bisa bempa ayat al-Quran\r\natau Hadis. Selain menggunakan metode tarjih juga digunakan metode sad a.Z-zmiah\r\nyaitu untuk mernperkuat taijih serta untuk melihat sejauh mana tingkat maslahat dan\r\nmadarat yang akan didapatkan dari adanya perkawinan antar agama.\r\nDengan konsep tarjih dan sad aL-xaliah dan dapat diambil selJuah kesimpulan\r\ndari kedua pendapat tersebut, mana yang lebih kuat dan rclcvan untuk dilaksanakan.\r\nDan di antara kedua pendapat ini, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah\r\npendapat yang paling kuat daripada pandangan Jaringan Islam Liberal (JIL), hal ini\r\nkarena dalam konsep tar:Jih, ai-Quran surat al-Baqarah ayat 221 pos:sinya lebih kuat\r\nserta relenvansi keharamannya masih bisa dipegang sampai sckarang ini. Dan dalam\r\nsad ai-zarlah perkawinan antar agama lebih banyak menimbulkan kerusakan\r\n(kcmadaratan) daripada manfaat yang diambil."^^ . "2005-07-30" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM. 01360883"^^ . "FUAD MUBARAK"^^ . "NIM. 01360883 FUAD MUBARAK"^^ . . . . . . "PERKAWINAN ANTAR AGAMA (PERSPEKTIF JARINGAN ISLAM LIBERAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DP.pdf"^^ . . . "PERKAWINAN ANTAR AGAMA (PERSPEKTIF JARINGAN ISLAM LIBERAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA) (Text)"^^ . . . . . "PERKAWINAN ANTAR AGAMA (PERSPEKTIF JARINGAN ISLAM LIBERAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "PERKAWINAN ANTAR AGAMA (PERSPEKTIF JARINGAN ISLAM LIBERAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "PERKAWINAN ANTAR AGAMA (PERSPEKTIF JARINGAN ISLAM LIBERAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "PERKAWINAN ANTAR AGAMA (PERSPEKTIF JARINGAN ISLAM LIBERAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "PERKAWINAN ANTAR AGAMA (PERSPEKTIF JARINGAN ISLAM LIBERAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERKAWINAN ANTAR AGAMA (PERSPEKTIF JARINGAN ISLAM LIBERAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERKAWINAN ANTAR AGAMA (PERSPEKTIF JARINGAN ISLAM LIBERAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERKAWINAN ANTAR AGAMA (PERSPEKTIF JARINGAN ISLAM LIBERAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #25688 \n\nPERKAWINAN ANTAR AGAMA (PERSPEKTIF JARINGAN ISLAM LIBERAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA)\n\n" . "text/html" . . . "Perkawinan Antar Agama" . .