%0 Thesis %9 Skripsi %A FARIDA ULVINA’IMAH, NIM. 03380427 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2008 %F digilib:25728 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K IBN QAYYIM AL JAUZIYAH %T PRAKTIK HILAH DALAM SEWA MENYEWA (STUDI PANDANGAN IBN QAYYIM AL JAUZIYAH) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25728/ %X Dinamika sosio-kultural yang teijadi di masyarakat terus berkembang dari masa ke masa. Perkembangan ini sudah seharusnya juga diikuti dengan dinamisasi diberbagai bidang, tak terkecuali bidang hukum Islam. Hanya saja dinamika socio-cultural ini belum diimbangi dengan dinamisasi pemikiran hukum Islam, sehingga problematika yang ditemukan belum dapat diselesaikan dengan tuntas. Keadaan seperti inilah yang pada akhimya menimbulkan gejala-gejala hukum seperti hflah. Hflah merupakan upaya atau rekayasa melahirkan hukum yang dimaksudkan untuk menghindari aturan-aturan yang telah map an. Hflah juga dianggap sebagai suatu tindakan untuk menghindari substansi hukum Islam yang bermuatan moral tinggi. Muatan moral seperti ini seyogyanya tidak boleh dihilangkan dalam tataran aplikasi hukum. Ibn Qayyim al-Jauziyah merupakan salah seorang ulama yang paling intens dalam membahas tentang permasalahan_ hilah. Kitab karangannya yang berjudul Flam al-Muwaqqi’fn ‘An Rabb al-‘Alamfn banyak dijadikan rujukan dalam rangka pembahasan elastisitas hukum. Dan kitab ini mengupas permasalahan hflah dengan proporsi yang lebih banyak dibandingkan dengan pembahasan hukum lainnya. Atas dasar besamya proporsi ini, penyusun mengajukan pembahasan praktik hflah dalam sewa-menyewa pandangan Ibn Qayyim al-Jauziyah dalam skripsi ini. Adapun pokok pembahasannya adalah argumentasi yang dikemukakan Ibn Qayyim al-Jauziyah terkait dengan praktik hflah dalam bidang muamalah, khususnya sewa-menyewa. Sebagai deskripsi awal, Ibn Taimiyah yang nota benenya guru Ibn Qayyim al-Jauziyah juga memiliki perhatian pada pembahasan hflah. Bedanya, Ibn Taimiyah yang secara tegas melarang segala praktik hflah dalam bentuk apapun, sementara Ibn Qayyim al-Jauziyah spada satu sisi mengharamkan hflah, namun pada sisi yang lain beliau memperbolehkannya. Di antara hflah yang diperbolehkan adalah kasus-kasus dalam permasalahan muamalah. Perlu dipertimbangkan pula, bahwa perbedaan guru dan murid ini disebabkan karena mulai munculnya sekian dinamika perkembangan wacana keilmuan dengan permasalahan lebih kompleks antara masa Ibn Taimiyah dengan masa Ibn Qayyim al-Jauziyah. Karena kajian ini merupakan kajian metode hukum Islam, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan vsuliah, yaitu pendekatan yang bertumpu pada teori-teori usul dalam kerangka berpikimya. Lebih khusus lagi sebagaimana Ibn Qayyim, pembahasan hflah ini menggunakan metode al-maslahah al-mursalah. Ibn Qayyim memperbolehkan praktik hflah dalam sewa menyewa dengan jalan mengadakan peijanjian yang dimaksudkan untuk menghindari kezaliman demi mendapatkan haq, tetapi tanpa ada keinginan untuk menghindarkan diri dari beban taklff yang sudah menjadi ketetapan syari’ah. %Z 1. Drs. OMAN FATHUROHMAN, S W, M.Ag 2. YASIN BAIDI, S. Ag, M.Ag