@phdthesis{digilib25734, month = {January}, title = {TINDAK PIDANA PENYERTAAN DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM HUKUM POSITIF PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 99373677 AWALUDIN}, year = {2005}, note = {Siti Fatimah SH., M.Hum,}, keywords = {tindak pidana penyertaan, hukum positif perspektif, hukum pidana Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25734/}, abstract = {Dalam suatu kejahatan bisa terlibat lebih dari satu orang. Hukum pidana mengatur hal tersebut dalam masalah penyertaan melakukan tindak pidana yang tertuang dalam pasal 55 dan 56 KUHP yang menyebut beberapa cara turut serta melakukan tindak pidana, yaitu : pelaku, penyuruh turut serta melakukan, membujuk, dan pembantu melakukan. Yang disebut dalam pasal 55 KUHP dihukum sebagai orang yang melakukan. Jadi penyuruh, pembujuk, dan orang yang turut serta melakukan dianggap sebagai pelaku/pembuat tindak pidana, sehingga ancaman pidananya sama. Sedangkan pembantu melakukan tindak pi dana ancaman hukumannya dikurangi sepertiga. Dalam hukum pidana Islam, para fuqaha membedakan penyertaan ini dalam dua bagian, yaitu: turut berbuat langsung (isytirak-mubasyir), orang yang melakukannya disebut syarik mubasyir dan turut berbuat tidak langsung (isytirak ghairul mubasyirl isytirak bittasabbub1), orang yang melakukannya disebut syarik mutasabbib. Perbedaan antara kedua orang tersebut ialah kalau orang pertama menjadi kawan nyata dalam pelaksanaan tindak pidana, sedang orang kedua menjadi sebab adanya tindak pidana, baik karena janji-janji atau menyuruh, menghasut, atau memberi bantuan, tetapi tidak ikut serta secara nyata dalam melaksanakannya. Hukum Pidana Islam dalam menentukan ancaman hukuman membedakan antara turut berbuat langsung dan turut berbuat tidak langsung, dan Juga membedakan antara tlndak ptdana hudud'qisasdengan tlndak p1dana ta 'zir. Orang yang turut berbuat langsung dalam tindak pidana hudud dan qisas yaitu berupa turut serta secara nyata atau menyuruh dengan paksaan diancam dengan hukuman yang sama dengan pelaku yaitu hukuman HududiQisas, sedangkan orang yang turut berbuat tidak langsung ancaman hukumannya tidak sama dengan pelaku yaitu diancam dengan hukuman ta 'zlr.} }