<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEMBUNUHAN SECARA MUTILASI DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM"^^ . "Pada zaman sekarang banyak sekali muncul berbagai tindak kejahatan\r\nyang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat. Mulai dari kejahatan\r\npencurian, penganiayaan bahkan sampai pada pembunuhan, dan pembunuhan\r\ntersebut tidak sampai di sini melainkan pembunuhannya ada yang dilakukan\r\ndengan cara mutilasi. Mutilasi tersebut dilakukan setelah korban dibunuh yang\r\nkemudian mayatnya dipotong-potong menjadi beberapa bagian dan dibuang\r\nsecara terpisah. Seorang pelaku melakukan pembunuhan secara mutilasi ini\r\nbertujuan untuk menghilangkan jejak agar tidak diketahui oleh orang lain.\r\nPerbuatan ini dilakukan karena pelaku dan korban mempunyai masalah yang\r\nmenimbulkan kemarahan yang tidak terkendali atau bisa juga karena dendam.\r\nFaktor dominannya bisa dilakukan karena ekonomi masyarakat yang kurang\r\nsehingga tega melakukan pembunuhan secara mutilasi.\r\nIslam memandang tindakan pembunuhan sebagai perbuatan yang pantas\r\nmendapatkan hukuman yang setimpal. Dalam pembunuhan secara mutilasi ini\r\npelaku tidak hanya membunuh tetapi juga memotong-motong tubuh mayat. Dari\r\nperbuatan tersebut telah terjadi suatu gabungan melakukan tindak pidana yang\r\nmenimbulkan adanya gabungan pemidanaan. Jadi gabungan pemidanaan ada\r\nkarena adanya gabungan melakukan tindak pidana dimana masing-masing belum\r\nmendapatkan putusan akhir. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada\r\npenyusun untuk menyingkap tentang hukuman apa yang akan diterima oleh\r\npelaku pembunuhan secara mutilasi dalam hukum pidana Islam.\r\nPenelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research}, dan\r\npendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis\r\nnormatif, yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada\r\ndengan maksud memberikan penjelasan tentang sanksi bagi pelaku pembunuhan\r\nsecara mutilasi dalam hukum pidana Islam.\r\nDari basil analisis yang telah dilakukan oleh penyusun, maka terungkaplah\r\nbahwa, sanksi yang dapat diterima oleh pelaku pembunuhan secara mutilasi\r\nadalah hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yaitu hukuman mati, karena\r\nhukuman mati ini merupakan hukuman yang sesuai dengan apa yang di perbuat\r\noleh pelaku dan hukuman ini harus diterima oleh pelaku pembunuhan secara\r\nmutilasi.\r\nDengan demikian diharapkan sanksi bagi pelaku pembunuhan secara\r\nmutilasi dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya karena tujuan dari pemberian\r\nhukuman itu sendiri adalah untuk pencegahan dan pendidikan."^^ . "2006-04-05" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . "NIM.01370766"^^ . "SITI RIHANAH SUPRIYONO"^^ . "NIM.01370766 SITI RIHANAH SUPRIYONO"^^ . . . . . . "PEMBUNUHAN SECARA MUTILASI DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PEMBUNUHAN SECARA MUTILASI DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . "PEMBUNUHAN SECARA MUTILASI DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PEMBUNUHAN SECARA MUTILASI DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PEMBUNUHAN SECARA MUTILASI DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PEMBUNUHAN SECARA MUTILASI DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PEMBUNUHAN SECARA MUTILASI DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PEMBUNUHAN SECARA MUTILASI DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PEMBUNUHAN SECARA MUTILASI DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PEMBUNUHAN SECARA MUTILASI DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #25770 \n\nPEMBUNUHAN SECARA MUTILASI DALAM PERSPEKTIF \nHUKUM PIDANA ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Tindakan Kriminal, Kejahatan" . . . "Hukum Islam"@id . . . "Pidana Islam" . .