TY - THES N1 - Dr. Hamim Ilyas, MA. ID - digilib25781 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25781/ A1 - IMAM MUSTAKIM, NIM. 00350014 Y1 - 2005/08/04/ N2 - Quraish Shihab sebagai seorang mufassir kontemporer Indonesia, mempunyai pemikiran yang menarik tentang hak dan kewajiban suami isteri dalam perkawinan. Hal ini tertuang dalam kitab tafsir al-Misbah. Menurutnya terdapat perbedan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, baik dari segi fisik maupun psikis. Namun perbedaan tersebut dinilai sebagai keistimewaan yang dimiliki oleh masing-masing;- Selanjutnya Hak dan kewajiban suami isteri menurut Quraish Shihab ditetapkan berdasarkan perbedaan fisik dan psikis tersebut. Sehingga seorang isteri mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang dengan hak dan kewajiban seorang suami, dan bukan sama. Quraish Shihab juga mengakui bahwa agama Islam tidak merinci pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan. Islam hanya menetapkan tugas-tugaspokok masing-masing sambil menggariskan prinsip kesejajaran dan kemitraan atas dasar musyawarah dan tolong-menolong. Menurutnya tugas pokok seorang suami dalai mencari nafkah, sedangkan tugas pokok seorang isteri adalah mengatur rumah tangga. Namun dengan hal ini tidak menutup kemungkinan, bahwa seorang suami melakukan pekerjaan rumah tangga, dan seorang isteri bekerja mencari nafkah terutama bila penghasilan seorang suami tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga. Teks tafsir al-Misbah yang merupakan hasil Pemikiran Quraish shihab tentunya tidak terlepas dari pengaruh-pengaruh yang melingkupinya, baik pengaruh obyek-tif maupun pengaruh subyek-tif Sebagai sebuah teks, tentunya al-Misbah sangat oleh bahasa dan lingkungan kebahasaan (konteks). Sedangkan Quraish Shihab sebagai pengarang teks tentu pemikirannya juga tidak bisa terlepas dari konteks social-culture di mana ia berada. Selain itu secara psikologis sejarah kehidupannya pun dimungkinkan berpengaruk terhadap hasil pemikiranya. Pengalam akademis yang dimiliki Quraish Shihab sangat tentunya juga mempunyai peran dalam pembentukan Pemikirannya, kususnya tentang hak dan kewajiban suami isteri dalam perkawinan. Karena dalam penulisan tafsir al-Misbah,sebagian besar pendapatnya berasal dari pemikiran iokoh-tokoh pemikir kontemporer dari Al-Azhar. Selain itu gerakan feminis muslim yang sudah meluas di Indonesia, dengan usahanya menghapus budaya patriarki yang dinilai menjadi sebab terjadinya ketiadakadilan jender, tetntunya juga mempunyai dampak dalam konstruk pemikirannya. Dari usaha Quraish Shihab dalam memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban suami isteri selanjutnya dapat ditarik nilai relevansinya pada konteks sekarang sebagai altematif untuk dipertimbangkan sebagai rujukan dalam penetapan hak dan kewajiban suami isteri di Indonesia. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Hak Dan Kewajiban Suami Isteri KW - Perkawinan KW - Pemikiran M. Quraish Shihab KW - Tafsir Al-Misbah M1 - skripsi TI - HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN (STUDI TERHADAP PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB DALAM TAFSIR AL-MISBAH) AV - restricted EP - 172 ER -