<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN ANAK NAKAL DI LAPAS KARANGASEM BALI"^^ . "Dalam skripsi ini dijelaskan bahwa pengenian terhadap anak nakal\r\nadalah anak dalam perkara pidana yang telah melakukan hal terlarang dalam\r\nhukum maupun dalam agama, sedangkan yang dimaksud anak adalah orang yang\r\ntelah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan\r\nbelas) tahun dan belum pemah kawin.\r\nPenyusun mengangkat judul ini bertujuan untuk mendeskripsikan sistem\r\npemidanaan kenakalan anak dalam UU No.3 Tahun 1997 tentang peradilan anak\r\nperspektif hukum Islam. Dan bagaimana pula penetapan sanksi anak nakal di\r\n\\embaga pemasyarakatan anak Karangasem Bali. Dalam undang-undang peradilan\r\nanak bahwa sistem pemidanaan anak meliputi putusan pengadilan dan melakukan\r\nbeberapa tahapan dan berhak atas pidana dan tindakan. Sedangkan dalam syari'at\r\nIslam anak bertanggungjawab atas tindak pidana apabila sudah berakal yaitu\r\ndikenakan ta ':::ir yang bersifat mendidik bukan hukuman.\r\nIslam mengajarkan sesuatu yang positif selagi tingkah laku anak bisa\r\ndiperbaiki yaitu dengan nasehat bisa menyadarkan anak maka tidak boleh dipukul.\r\njika dipukul maka tidak botch menyakitinya.\r\nPidana yang dikenakan terhadap anak meliputi: penjara maksimal lO\r\ntahun, denda, kurungan, pengawasan. maka sanksi anak yang dikenai tindakan\r\ndisenai dengan teguran dan syarat-syarat yang ditentukan oleh hakim. Syarat\r\ntambahan itu misalnya kewajiban untuk melapor secara periodik kepada\r\npembimbing kemasyarakatan yaitu menyerahkan ke lembaga pemasyarakatan\r\nanak untuk melakukan bimbingan, latihan kerja dan lamanya sesuai dengan\r\nperbuatan yang dilakukannya. Sanksi yang dikenakan di Lapas anak Karangasem\r\nBali terhadap anak yang melanggar aturan yaitu dengan nasehat, di sel paling\r\nlama 1 minggu, dimasukkan register F yaitu register pelanggaran tata tertib, tidak\r\ndiusulkan remisi baik pada tangga117 Agustus atau hari-hari besar agama. Sistem\r\npemidanaan anak di Lapas Karangasem melalui putusan pengadilan yar..g telah\r\ndilaksanakan sehingga ditetapkan hukurnan yaitu ditempatakan di lembaga\r\npemasyarakatan anak. Sedangkan menurut hukum Islam bahwa anak\r\nbertanggungjawab atas pidana apabila sudah beraka1"^^ . "2005-08-30" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 00370227"^^ . "FAUZIAH"^^ . "NIM. 00370227 FAUZIAH"^^ . . . . . . "TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN ANAK NAKAL DI LAPAS KARANGASEM BALI (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DP.pdf"^^ . . . "TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN ANAK NAKAL DI LAPAS KARANGASEM BALI (Text)"^^ . . . "TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN ANAK NAKAL DI LAPAS KARANGASEM BALI (Other)"^^ . . . . . . "TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN ANAK NAKAL DI LAPAS KARANGASEM BALI (Other)"^^ . . . . . . "TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN ANAK NAKAL DI LAPAS KARANGASEM BALI (Other)"^^ . . . . . . "TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN ANAK NAKAL DI LAPAS KARANGASEM BALI (Other)"^^ . . . . . . "TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN ANAK NAKAL DI LAPAS KARANGASEM BALI (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN ANAK NAKAL DI LAPAS KARANGASEM BALI (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN ANAK NAKAL DI LAPAS KARANGASEM BALI (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN ANAK NAKAL DI LAPAS KARANGASEM BALI (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #25784 \n\nTINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN ANAK NAKAL DI LAPAS KARANGASEM BALI\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .