TY - THES N1 - Drs. Supriatna M. Si. ID - digilib25795 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25795/ A1 - ISMUL GAFAR, NIM. 00350025 Y1 - 2005/09/05/ N2 - Dalam sebuah harian lokal, Suara NTB, dikemukakan bahwa sejak tahun 2000 faktor perceraian di Pengadilan Agama Mataram adalah didominasi oleh perselingkuhan. Selanjutnya kasus perceraian dengan faktor serupa mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2003. dimana enam dari sepuluh kasus perceraian disebabkan oleh perselingkuhan. Sebagai salah satu pelaksana peradilan di Indonesia, Pengadilan agama Mataram dalam memutuskan semua kasus yang diterima tidak bisa terlepas dari peraturan perundangan yang ada. segala putusannya harus sesuai dengan yang ditclapkan olch lJndang-undang. Dalam Undang-undang juga telah menetapkan alasan-alasan yang dapat dijadikan landasan untuk memberikan putusan cerai. Terhadap peristiwa yang belum ada aturannya dalam undang-undang, Hakim tidak dibenarkan untuk menolaknya. Akantetapi berusaha untuk mencarikan hukumnya di dalam undang-undang. Perceraian dengan alasan perselingkuhan belum diatur di dalam Undangundang. Hal tersebut memberi kesempatan kepada penyusun untuk meneliti pertimbangan-pertimbangan yang digunakan Hakim dalam memutus perkara dengan alasan tersebut, apakah pertimbangan yang digunakan telah sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku atau malah sebaliknya. Sehingga dapat pula diketahui apakah putusan yang dikeluarkan Hakim telah memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan permasalahan diatas setidaknya ada dua persoalan yang dapat dikemukakan. Perlama, tentang model persclingkuhan menyebabkan perceraian di PA Mataram, karena variasi atau model perselingkuhan menurut para psikolog tidaklah sedikit serta tidak semua perselingkuhan dapat menyebabkan terjadinya perceraian. kedua, tentang penimbangan-pertimbangan yang digunakan Hakim dalam memutus perkara perceraian dengan Jatar belakang perselingkuhan. Karena penelitian ini merupakan penelitian lapangan, maka, pendekatan yang digunakan adalah normatif, yaitu dengan melihat permasalahan tersebut dari sudut pandang ai-Qur'an dan Sunnah, dan pendekatan yuridis, yaitu dengan melihat dari sisi Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dari pokok permasalahan yang dikemukakan dan setelah melalui proses analisis maka diketahui bahwa model perselingkuhan di PA Mataram adalah perselingkuhan yang berupa hubungan emosional kuat tanpa hubungan seksual dan menikahi pasangan selingkuhnya dengan diam-diam tanpa diketahui pasangan sah sebelumnya. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian karena perselingkuhan adalah karena perselingkuhan tersebut telah menghilangkan rasa sakinah, mawaddah dan rahmah dalam kehidupan rumah tangga dan menyebabkan percekcokan yang terus menerus Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Pasal I Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, Pasal 76 ayat (1) Undang-undang No.7 Tahun 1989 jo Pasal 139 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 119 ayat (2) huruf c Kompilasi Hukum Islam, Yurisprudensi MA. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - pernikahan KW - percerian KW - selingkuh KW - zina M1 - skripsi TI - PERCERAIAN AKIBAT PERSELINGKUHAN DALAM KEHIDUPAN RUMAH TANGGA AV - restricted ER -