<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KAWIN LARI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM"^^ . "Pemikahan merupakan suatu hal yang sakral dan mengandung nilai\r\nibadah, sejalan dengan kehebatan dan betapa tinggi nilai perkawinan, dalam hadis\r\ndisebutkan; \"seseorang yang melakukan perkawinan sama dengan melakukan\r\nsetengah ibadah \". Namun walaupun agama Islam telah memberikan aturan yang\r\njelas tentang perkawinan, akan tetapi dalam kenyataannya masih banyak\r\npelaksanaan atau praktek perkawinan yang berbeda-beda. Hal ini terjadi karena\r\ndilatar belakangi oleh plurahtas umat Islam dengan adat dan budayanya yang\r\nsedemikian bercorak dan beragam.\r\nSelain itu, logika umat Islam Indonesia antara satu daerah dan suku juga\r\nsahng berbeda, kondisi ini bisa menimbulkan perbedaan, baik itu dari segi\r\npelaksanaan, penggunaan nama atau istilah. Kawin lari merupakan bukti nyata,\r\nyang mana sebutan ini digunakan oleh masyarakat Tapanuh Selatan umumya dan\r\ndesa Mompang khususnya, yang mungkin istilah tersebut berbeda dengan daerah\r\nadat lainnya. Kawin lari merupakan jenis perkawinan yang terjadi dengan larinya\r\nseorang laki-laki dan perempuan dari rumah masing-masing dengan maksud\r\nuntuk menikah. Hal ini dijadikan sebagai suatu solusi agar pihak keluarga dapat\r\nmemberikan izinnya terhadap pasangan tersebut untuk melangsungkan\r\nperkawinan.\r\nDalam masyarakat desa Mompang, kawin lari dianggap perbuatan yang\r\nmemalukan keluarga dan kerabat pelaku. Karena dengan larinya seorang laki-laki\r\ndan perempuan ke suatu tempat tanpa ikatan yang sah, orang tua dari anak\r\ntersebut dianggap tidak dapat mendidik anaknya dengan baik dan benar. Apalagi\r\nmehhat konsekuensinya bagi pihak perempuan, yang mana si perempuan tidak\r\nberhak menentukan mahar atau uang jujur yang akan diberikan laki-laki sebelum\r\nmelangsungkan perkawinan. Namun demikian, masih banyak kalangan remaja\r\nyang melakukan kawin lari. Skripsi ini berusaha menjelaskan bagaimana praktek\r\nkawin lari dan bagaimana hukumnya menurut hukum Islam, dengan\r\nmenggunakan pendekatan normatif\r\nDalam penelitian ini, Penyusun menggunakan dua sumber data.\r\nPertama, melalui wawancara (Interview Guide) dengan para pelaku kawin lari,\r\norang tua pelaku dan tokoh agama dan masyarakat. Kedua, data yang diperoleh\r\ndari Iiteratur yang berkaitan dengan persoalan yang dibahas dalam skripsi ini.\r\nBerdasarkan data yang diperoleh, baik melalui informan atau literatur\r\nyang ada, perkawinan Iari bukanlah salah satu bentuk perkawinan, melainkan\r\npendahuluan sebelum mengarah ke perkawinan yang sesungguhnya. Dengan kata\r\nlain, kawin lari adalah nama lain dari peminangan. Cara ini dilakukan karena tidak\r\nmemperoleh izin dari orang tua untuk melangsungkan perkawinan. Dengan\r\ndemikian, perkawinan lari dapat berujung kepada ke perkawinan jujur atau\r\nperkawinan tidak jadi dilangsungkan karena orang tua gadis mengambil kembali\r\nanak gadisnya.\r\nOleh karena itu, penyusun berkesimpulan bahwa apabila perkawinan jadi\r\ndilangsungkan, maka perkawinannya sah menurut hukum Islam. Dalam hukum\r\nIslam, sah tidaknya suatu perkawinan tidak dilihat dari pendahuluannya, akan\r\ntetapi dilihat dari terpenuhi tidaknya rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah\r\nditetapkan. Sedangkan dalam adat yang ada di masyarakat desa Mompang,\r\nsebelum melangsungkan upacara adat, terlebih dahulu dilaksanakan menurut\r\nketentuan hukum perkawinan Islam."^^ . "2006-03-15" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 02351190"^^ . "LINNIDA SANTI"^^ . "NIM. 02351190 LINNIDA SANTI"^^ . . . . . . "KAWIN LARI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KAWIN LARI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . "KAWIN LARI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KAWIN LARI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KAWIN LARI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KAWIN LARI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KAWIN LARI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KAWIN LARI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KAWIN LARI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KAWIN LARI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #25802 \n\nKAWIN LARI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .