TY - THES N1 - PROF. DR. KHOIRUDDIN NASUTION, MA ID - digilib25802 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25802/ A1 - LINNIDA SANTI, NIM. 02351190 Y1 - 2006/03/15/ N2 - Pemikahan merupakan suatu hal yang sakral dan mengandung nilai ibadah, sejalan dengan kehebatan dan betapa tinggi nilai perkawinan, dalam hadis disebutkan; "seseorang yang melakukan perkawinan sama dengan melakukan setengah ibadah ". Namun walaupun agama Islam telah memberikan aturan yang jelas tentang perkawinan, akan tetapi dalam kenyataannya masih banyak pelaksanaan atau praktek perkawinan yang berbeda-beda. Hal ini terjadi karena dilatar belakangi oleh plurahtas umat Islam dengan adat dan budayanya yang sedemikian bercorak dan beragam. Selain itu, logika umat Islam Indonesia antara satu daerah dan suku juga sahng berbeda, kondisi ini bisa menimbulkan perbedaan, baik itu dari segi pelaksanaan, penggunaan nama atau istilah. Kawin lari merupakan bukti nyata, yang mana sebutan ini digunakan oleh masyarakat Tapanuh Selatan umumya dan desa Mompang khususnya, yang mungkin istilah tersebut berbeda dengan daerah adat lainnya. Kawin lari merupakan jenis perkawinan yang terjadi dengan larinya seorang laki-laki dan perempuan dari rumah masing-masing dengan maksud untuk menikah. Hal ini dijadikan sebagai suatu solusi agar pihak keluarga dapat memberikan izinnya terhadap pasangan tersebut untuk melangsungkan perkawinan. Dalam masyarakat desa Mompang, kawin lari dianggap perbuatan yang memalukan keluarga dan kerabat pelaku. Karena dengan larinya seorang laki-laki dan perempuan ke suatu tempat tanpa ikatan yang sah, orang tua dari anak tersebut dianggap tidak dapat mendidik anaknya dengan baik dan benar. Apalagi mehhat konsekuensinya bagi pihak perempuan, yang mana si perempuan tidak berhak menentukan mahar atau uang jujur yang akan diberikan laki-laki sebelum melangsungkan perkawinan. Namun demikian, masih banyak kalangan remaja yang melakukan kawin lari. Skripsi ini berusaha menjelaskan bagaimana praktek kawin lari dan bagaimana hukumnya menurut hukum Islam, dengan menggunakan pendekatan normatif Dalam penelitian ini, Penyusun menggunakan dua sumber data. Pertama, melalui wawancara (Interview Guide) dengan para pelaku kawin lari, orang tua pelaku dan tokoh agama dan masyarakat. Kedua, data yang diperoleh dari Iiteratur yang berkaitan dengan persoalan yang dibahas dalam skripsi ini. Berdasarkan data yang diperoleh, baik melalui informan atau literatur yang ada, perkawinan Iari bukanlah salah satu bentuk perkawinan, melainkan pendahuluan sebelum mengarah ke perkawinan yang sesungguhnya. Dengan kata lain, kawin lari adalah nama lain dari peminangan. Cara ini dilakukan karena tidak memperoleh izin dari orang tua untuk melangsungkan perkawinan. Dengan demikian, perkawinan lari dapat berujung kepada ke perkawinan jujur atau perkawinan tidak jadi dilangsungkan karena orang tua gadis mengambil kembali anak gadisnya. Oleh karena itu, penyusun berkesimpulan bahwa apabila perkawinan jadi dilangsungkan, maka perkawinannya sah menurut hukum Islam. Dalam hukum Islam, sah tidaknya suatu perkawinan tidak dilihat dari pendahuluannya, akan tetapi dilihat dari terpenuhi tidaknya rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Sedangkan dalam adat yang ada di masyarakat desa Mompang, sebelum melangsungkan upacara adat, terlebih dahulu dilaksanakan menurut ketentuan hukum perkawinan Islam. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - nikah KW - cerai KW - islam M1 - skripsi TI - KAWIN LARI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM AV - restricted ER -