@phdthesis{digilib25805, month = {April}, title = {TRADISI RASULAN(BERSIH DESA) DI DESA DENGOK KEC. PLAYEN KAB. GUNUNG KIDUL YOGYAKARTA (STUDI PERTAUTAN ADAT DAN HUKUM ISLAM)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 01360682 DIDIK FATHORRAHMAN}, year = {2006}, note = {1. DRS. H. DAHWAN, M.Si 2. AHMAD BAHIEJ, S.H.M.HUM}, keywords = {Tradisi Rosulan, Dengok Playen}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25805/}, abstract = {ABSTRAK TRADISI RASULAN (BERSIH DESA) DI DESA DENGOK KECAMATAN PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL YOGYAKARTA (STUDI PERTAUTAN ADAT DAN HUKUM ISLAM) Rasulan (Bersih Desa) adalah merupakan upacara sakral yang banyak diadakan di daerah di Jawa Tengah dan juga Jawa Timur.seperti yang ada di Desa Dengok Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta. Rasulan adalah tradisi yang dilakukan pada musim panen. Upacara ini pada dasamya berkaitan dengan upacara kesuburan tanah dan diadakan secara massal yaitu upacara selamatan rasul/rasulan atau bersih desa/metri desa Upacara ini diadakan setahun sekali. Pada zaman sebelum Islam, upacara ini diselenggarakan untuk memuja roh para leluhur, selaras animisme-dinamisme yang menjadi model kepercayaan masyarakat saat itu. Namun pada saat sekarang, tradisi ini tampak mengalami pergeseran makna dan bentuk, yaitu dari pemujaan terhadap roh menjadi ritual untuk menunjukkan atau mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT Rasulan juga banyak dilak:ukan oleh masyarakat Islam Jawa atau kejawen. Dan di duga rasulan ini berasal dari ajaran Hindu-Budha yang bertujuan untuk memuja dan memohon bantuan pada para leluhur. Namun setelah Islam masuk ke Jawa, ritual acara tersebut sedikit demi sedikit mulai berubah oleh sebah intensifnya gerakan Jslamisasi yang dilakukan para Wali, yaitu dengan cara intemalisasi nilai-nilai Islam ke dalam ritual Rasulan, seperti pada ritual berdo'a, semula do'a-do'a yang dibacakan dalam upacara, ditujukan untuk roh para leluhur, kemudian oleh para wali diganti menjadi ditujukan kepada Allah SWT. Dalam konteks ini para Wali tidak mencoba merubah atau menentang tradisi yang sudah berjalan lama, namun masih menyisakan tempat bagi terus dipraktek.kannya tradisi tersebut. Lantas bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek Rasulan ini, dengan kenyataan masih adanya aspek-aspek ritual asal meski telah mengalami proses Islamisasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode observasi dan interview, yaitu metode yang digunakan untuk mengetahui sejauh mana keterpautan adat dan hukum Islam dalam tradisi rasulan tersebut serta makna-makna simbol dan bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap simbol-simbol dalam tradisi Rasulan. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa, keterpautan antara adat dan hukum Islam dalam tradisi Rasulan adalah sebagian dari ritualnya dikaitkan dengan hukum Islam, sehingga sedikit demi sedikit ajaran Islam menjadi cara pandang masyarakat yang bercampur dengan tradisi lama, serta makna-makna ritual dalam tradisi Rasulan pada umumnya oleh masyarakat Dengok dinilai sebagai lambang untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan atas segala nikmat dan rahmatnya.} }