%A NIM. 01360753 LISTIA ROMDIYAH %O Hj. Fatma Amilia, S.Ag, M.Si, %T KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) %X Dewasa ini kekerasan terhadap istri semakin meningkat, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga merupakan segala perilaku yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang sifatnya menyakiti, baik secara fisik, emosi (psiko!ogis), dan seksual sehingga menyebabkan istri hidup dalam situasi keseharian yang menyakitkan. Dari data atau Japoran beberapa Women's Center yang mendampingi perempuan, menyatakan kasus kekerasan terhadap perempuan seperti pelecehan seksual atau pun pemerkosaan khususnya dalam rumah tangga terus mengalami peningkatan. Meskipun tidak adanya kompilasi antara data dari kepolisian dengan Women's Center, namun dari uraian ini mengisyaratkan bahwa tidak adanya atau tidak efektifnya penanganan dan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan terhadap istri. Terlebih Iagi hukum di Indonesia belum ada yang memakai istilah kekerasan terhadap perempuan (istri), umumnya masih memakai KUHP yang dikonotasikan dengan kejahatan terhadap kesusilaan, dan masih adanya bias gender. Dengan lahimya Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang disahkan pacta tanggal 16 September 2004, oleh Presiden Megawati, setidaknya ada titik terang untuk melindungi hak-hak perempuan dan sebagai altematif dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan (istri). Yang menjadi pokok bahasan penelitian ini adalah pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap kekerasan dalam rumah tangga, kriteria yang diberikan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 terhadap tindak kekerasan yang dianggap sebagai tindak pidana dan melihat ketentuan pidana dalam Undangundang tersebut dengan dianalisis secara deskriptif-analitik-komparatif Dari basil penelitian ini ditemukan bahwa Islam memandang kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga sebagai tindakan tercela, dilarang dan dikategorikan sebagai tindak pidana. Sedangkan dalam hukum positif khususnya Undang-undang No. 23 Tahun 2004 kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang dan dikategorikan sebagai tindak pidana yang pelakunya patut dihukum. Sedangkan kriteria tindak kekerasan terhadap istri yang dianggap sebagai tindak pidana adalah berangkat dari penjelasan Pasal 5, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran. Sedangkan ketentuan pidana tindak kekerasan terhadap istri yang ada dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004 mengambil dari Pasal 44-49 yang masingmasing hukumannya mulai dari 4 bulan penjara sampai 15 tahun penjara dengan denda antara lima juta rupiah sampai empat puluh lima juta rupiah, melihat berat ringannya perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Di samping usianya yang masih muda Undang-undang ini juga perlu terus diupayakan dan disosialisasikan dibarengi dengan Perda setempat. Setidaknya dengan adanya Undang-undang ini dapat dijadikan sebagai altematif dalam melindungi hak-hak terhadap tindak kekerasan terutama istri. %K Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hukum Islam Dan Hukum Positif %D 2006 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib25878