%0 Thesis %9 Skripsi %A LULUK UL CHOMAIDAH, NIM. 993S3744 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2003 %F digilib:25884 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Hukum Islam, Menstruasi Dalam Masa 'Iddah %P 166 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MANIPULASI MENSTRUASI DALAM MASA 'IDDAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25884/ %X Menstruasi merupakan pensuwa biologis pada diri perempuan yang merupakan pertanda sehat dan berfungsinya organ-organ reproduksi serta menjadi pertanda kematangan perempuan secara fisik. Al-Qur'an dan al-Sunnah memberikan porsi yang cukup besar ketika berbicara mengenai menstruasi.Hal ini bisa difahami mengingat menstruasi merupakan kejadian penting yang tidak hanya menyangkut persoalan ibadah, muamalah, munakabat, termasuk di dalamnya persoa]an 'iddah, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga keturunan sebagai salah satu tujuan hukum Islam. Perkembangan teknologi kedokteran dan farmasi te1ah melahirkan sebuah metode baru berkaitan dengan menstruasi, yaitu metode manipulasi menstruasi,sebuah upaya untuk mengatur menstruasi sesuai dengan keinginan dan kebutuban. Munculnya metode ini disatu sisi memberikan kemudahan bagi wanita pada saatsaat tertentu, namun disisi lain juga berirnplikasi pada persoalan hukum Islam,dalam hal ini adalah 'iddah yang terkait langsung dengan menstruasi. Persoalannya kemudian ada1ah apa sebenamya manipulasi menstruasi itu sendiri dan bagaimana tindakan manipulasi menstruasi ini jika digunakan dalam masa 'iddah. Untuk menjawab persoalan tersebut diperlukan pendekatan normative sekaligus filosofis untuk memperoleh gambaran yang komprehensif sebagai bagian dari penelitian yang bersifat preskriptif. Secara normatif, persoalan 'iddah pada dasamya sudah jelas karena al-Qur'an dan al-Sunnah sudah memberikan ketentuannya secara terperinci, namun ketika dihadapkan pada persoalan manipulasi menstruasi, maka akan timbul masalah baru jika manipulasi menstruasi ini digunakan untuk memperpanjang atau memperpendek masa ' iddah dengan tujuan tertentu. Di sinilah perlunya pembahasan ' iddah secara filosofis dengan menggali makna terdalam dari 'iddab itu sendiri dan hikmah yang terkandung di dalamnya. Pada akhirnya nilai dari suatu perbuatan akan ditentukan oleh niat pelakunya sendiri disarnping memperti mbangkan faktor maslahah dan mafsadat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut karena pada hakekatnya tujuan disyari 'atkannya hukum Islam tidak lain adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat. %Z Drs. Khalid Zulfa, M.Si .,