<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINDAK PIDANA TERORISME\r\nSTUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA POSITIF"^^ . "Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan\r\nterhadap kemanusiaan (crime against humamty) dan pelanggaran terhadap hak asasi\r\nmanusia (HAM). Terorisme merupakan fenomena modem dan telah menjadi fokus\r\nperhatian negara-negara intemasional, termasuk Indonesia. Setelah aksi terorisme di\r\nLegian Kute Bali 12 Oktober 2002, yang merupakan teror terbesar setelah pemboman\r\nWTC dan Pentagon, pemerintah Indonesia menerbitkan Perpu No. l Tahun 2002 (telah\r\ndisahkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003) tentang Pemberantasan Tindak Pidana\r\nTerorisme, dan Perpu No. 2 Tahun 2002 (telah disahkan menjadi UU No. 16 Tabun\r\n2003) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Kasus Born Bali, undang\r\nundang tersebut merupakan dasar hukum dalam menangani masalah terorisme di\r\nIndonesia. Adapun unsur-unsur dan sanksi tindak pidana terorisme dalam undang\r\ntersebut adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Perpu No. I Tahun 2002, bahwa,\r\nSetiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan\r\nmenimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara massal, dengan cara\r\nmerampas kernerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau\r\nmengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis\r\natau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas intemasional, dipidana dengan\r\npidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan\r\npaling lama 20 tahun.\r\nSedangkan dalam hukum pi dana Islam berdasarkan basil ijtima ยท ulama' di\r\nJakarta tanggal 14-16 Desember 2003, memasukkan terorisme dalam jarlmah hiribah,\r\nkarena kesamaan unsur-unsur terorisme dengan jarlmah hiribah yaitu aksi kekerasan\r\ndengan menggunakan senjata, rnenimbulkan rasa takut, mengakibatkan jatuhnya korban\r\ndan menimbulkan kerusakan di muka bumi. Adapun sanksinya berdasarkan QS. alMaidah\r\nayat 33, yaitu dibunuh dan disalib, dibunuh, dipotong kaki dan tangan\r\nbersilang, dan dipenjara.\r\nTerorisme menurut kedua sistem hukum tersebut di atas sama-sama\r\nmengandung unsur perbuatan yang dilarang dan ketentuan sanksi terhadap pelakunya,\r\nhal ini mendorong kepada penyusun untuk menganalisis dengan menggunakan metode\r\nkomparatif, artinya memperbandingkan tindak pidana terorisme menurut hukum pidana\r\nIslam dan hukum pidana positif, mencari persamaan dan perbedaannya dan berusaha\r\nuntuk menkompromikannya dapat mengisi kekurangan dan kelebihannya.\r\nDikarenakan kajian ini adalah kajian hukum, maka pendekatan yang digunakan\r\ndalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan yuridis. Normatif yaitu mengkaji\r\nketentuan hukum pidana !slam yang terdapat dalam al-Qur'an dan Hadist. Yuridis yaitu\r\nmengkaji Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana\r\nT erorisrne.\r\nDengan rnenggunakan metode komparatif, maka terungkaplah bahwa kedua\r\nsistem hukum tersebut sama-sarna merumuskan unsur-unsur perbuatan yang dilarang\r\ndan akibat yang ditirnbulkan, adapun sanksinya yaitu penjara dan hukuman mati.\r\nSedangkan perbedaannya an tara lain: 1. Akibat jatuhnyan korban , dalam hukum Pi dana\r\nIslam tidak rnembedakan satu atau banyak orang yang rnenjadi korban. Sedangkan\r\ndalam hukum pidana positif dirumuskan apabila rnenimbulkan korban secara massal. 2.\r\nDari segi ketentuan sanksi, perbedaannya dalam hal penerapan terhadap kedua jenis\r\nhukuman di Pengadilan."^^ . "2005-06-09" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 01360621"^^ . "MISKI"^^ . "NIM. 01360621 MISKI"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA TERORISME\r\nSTUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA POSITIF (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DP.pdf"^^ . . . "TINDAK PIDANA TERORISME\r\nSTUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA POSITIF (Text)"^^ . . . "TINDAK PIDANA TERORISME\r\nSTUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA TERORISME\r\nSTUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA TERORISME\r\nSTUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA TERORISME\r\nSTUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA TERORISME\r\nSTUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA TERORISME\r\nSTUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA TERORISME\r\nSTUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA TERORISME\r\nSTUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #25893 \n\nTINDAK PIDANA TERORISME \nSTUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM \nDAN HUKUM PIDANA POSITIF\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .