%A NIM. 99353872 MUH. ZAID KHOIRUDIN %O Drs. H. KAMSI, MA %T PRINSIP-PRINSIP DASAR PERADILAN MENURUT IMAM ASY-SY AFI'I %X Hukum Islam sebagai aturan yang sempurna dari Syari' seharusnya dapat ditegakkan dengan adil. Hukum yang ditegakkan dengan adil sangat diperlukan dalam rangka melangsungkan kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan individu. Hukum Islam yang ditegakkan semcnjak zaman Rasulullah sampai sekarang mengalami berbagai perkcmbangan dan pcrubahan. Hukum Islam, baik yang bcrdiri sendiri ataupun hukum Islam yang dijadikan sebagai sumbcr pcnyusunan perangkat hukum masyarakat agar dapat ditcgakkan dengan scadil-adilnya mcmerlukan pcradilan yang scsuai dcngan tuntutan Islam. Bcban kcadilan ini terletak pada qaqi, saksi dan orang-orang yang lcrlibal dalam proses pcradilan. Olch karena itulah sangat dibutuhkan atunm-aturan yang mcngatur lembaga peradilan agar selah1 mclaksanakan tugasnya dcngan 'adil dan bcnar. Sejarah telah mencatat bahwa pembcntukan lembaga pcradilan yang adil bukanlah pekerjaan yang mudah. Salah satu ulama' besar yang mcmiliki pandangan tcntang peradilan adalah Imam asySyafi 'i, ahli fiqh yang hid up dan bcsar di masa khalifah 'Abbasi yah. Ia tcrmasuk ulama' yang mcrcspons pcrkembangan pcradilan saat itu. Skripsi ini menggunakan pendekatan analisa sejarah filosofis untuk mcncmukan pandang