%0 Thesis %9 Skripsi %A MUHAMMAD SAJIDIN, NIM. 00370077 %B FAKULTAS SYARIAH %D 2005 %F digilib:25901 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K pging, pidana, coba-coba %T PERCOBAAN TINDAK PIDANA (POGING) MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25901/ %X Percobaan tindak pidana merupakan salah satu kejahatan yang meresahkan masyarakat. Percobaaan ini lahir dengan adanya kejahatan, oleh karenanya dibutuhkan adanya sebuah Undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut, seperti pada Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: "Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untutfiu Jelah ternyata dari adanya. pem1u laan pelaksanaan, dan tidak selesainya ~~sana.an itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri". Terlepas dari pernyata.an di atas ada sebagian percobaan tindak pidana yang tidak dikenai pertanggungjawaban pidana, sebagaimana pada Pasal 184 ayat (2) KUHP, yang berbunyi: "Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana" Dalam hal ini hukum Islam ingin memandang konsep percobaan tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia. Untuk melihat lebih jauh tentang percobaan tindak pidana, diperlukan sebuah metode penelitian pustaka yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan normatifyuridis. Percoba.an tindak pidana sebagai kejahatan yang dilarang oleh Undangundang, dimana dalam percobaan tindak pidana terdapat unsur-unsur: niat, permulaan pelaksanaan dan pelaksanaan. _ Begitu juga dalam tindak pidana kejahatan (jarimah) harus memenuhi unsurunsur: Unsur formal (Undang-undang), Material (perbuatan), Moral (suby~. Dari pemyataan di atas, percobaan tindak pidana dapat dikenai pertanggungjawaban pidana, sebagaimana _Pasal 53 ayat 2, 3, 4 KUHP dalam hukum pidana Indonesia dan hukuman ta 'zirdalam hukum Islam. VII %Z Drs. OCKTOBERRINSYAH, M.Ag.