@phdthesis{digilib25903, month = {June}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN SISTEM KREDIT PENGUATAN MODAL INTENSIFIKASI USAHA TANI DI KELOMPOK TANI SILAYUR DESA KALIGINTUNG KABUPATEN KULON PROGO}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 02381236 NENGCEU SITI ROHIMAH}, year = {2005}, note = {DRS. RIYANTA, M.HUM.}, keywords = {kredit, hutang piutang, modal kerja}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25903/}, abstract = {Pemerintah memberikan bantuan langsung kepada masyarakat berupa pinjaman untuk meningkatkan produksi pertanian bagi masyarakat tani yang tidak mampu. Bantuan ini disalurkan melalui kelompok tani, oleh karena itu Kelompok Tani Silayur mendapatkan bantuan modal tersebut dengan membuat kredit Penguatan Modal Intensifikasi (PMI) Usaha Tani. Pelaksanaan sistem kredit PMI Usaha Tani tersebut menyimpan berbagai permasalahan, di antaranya dengan kewajiban petani mengembalikan pinjaman dengan tambahan 6\% pertahun menimbulkan perbedaan pendapat tentang kedudukan hukumnya apakah termasuk dalam kategori riba atau tidak. Serta dalam prosedur peminjaman, sistem kredit ini tidak terdapat adanya jaminan, sehingga hanya mengandalkan kepercayaan satu sama lain. Oleh karena itu sistem kredit ini sangat rentan menimbulkan resiko kerugian bagi salah satu pihak. Kajian ini merupakan kajian lapangan, maka dalam pengumpulan data menggunakan teknik dan metode wawancara dengan responden, dokumentasi dengan menelusuri dokumcn-dokumen serta observasi dengan mengamati langsung obyek serta subyek penelitian. Kemudian penelitian ini di lapangan menggunakan pendekatan sosiologis, yaitu pendekatan melalui struktur di dalam kelompok maupun masyarakat serta aktivitas, organisasi dan motivasi yang ada dalam masyarakat yang sedang berkembang. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkap bahwa pelaksanaan sistem kredit PMI Usaha Tani di Kelompok Tani Silayur memiliki dua hukum. Pertama, dalam penambahan pembayaran pinjaman yang dilakukan oleh petani sebagai debitur dinyatakan sah sesuai ketentuan hukum Islam dari segi manfaat. Kedua, dalam penyelesaian dengan memberikan tenggang waktu dan tidak diperbolehkan mengambil pinjaman pada masa tanam yang akan datang dapat dibenarkan karena memberikan kelonggaran dalam pembayaran bagi debitur, sedangkan pemberian denda dengan penambahan tidak diperbolehkan karena merupakan riba yang berlipat ganda.} }