%A ELLY SURYA INDAH NIM: 05360051 %O Pembimbing : Drs. Abd. Halim M. Hum. Budi Ruhiatudin, SH. M.Hum. %T BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT FIQH EMPAT MAZHAB DAN UU NO. 1 TAHUN 1974 %X ABSTRAK Pada dasarnya ketentuan tentang batas usia minimal perkawinan tidak ditentukan secara tegas dalam literatur Islam. Mengenai pembatasan umur untuk melangsungkan perkawinan, kitab-kitab fiqih klasik tidak memberikan batasan umur secara pasti. Batas minimal usia perkawinan tidak terdapat dalam berbagai pendapat mazhab secara konkrit yang menyatakan dengan bilangan angka dan hanya terdapat pernyataan istilah balig sebagai batas minimalnya. Hukum Islam tidak menentukan kapan usia yang baik atau yang ideal untuk melangsungkan perkawinan. Karena yang demikian bukanlah menjadi urusan Allah Swt, tetapi termasuk atau sebagai urusan manusia dalam menyelesaikan problematika hidupnya. Urusan dunia diserahkan sepenuhnya kepada manusia karena dianggapnya lebih mengetahui. Oleh karena itu tidak menjadikan salah atau dosa apabila manusia memberikan batasan bagi seseorang suatu usia tertentu atau usia yang tepat untuk melakukan perkawinan. Setelah ketentuan ini diatur dan diundangkan, pembatasan usia minimal perkawinan bagi seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1), masih mengalami dilema. Berbagai tarik ulur pendapat mengenai kemaslahatannya sering menjadi bahan kajian saat ini, melihat perkembangannya, bahwa yang menyatakan ketentuan tersebut tidak layak diterapkan, mengingat banyaknya kasus perceraian yang terjadi akibat dari, salah satunya pernikahan di usia muda yang belum memiliki kematangan jiwa. Skripsi ini dalam meode penelitiannya merupakan metode penelitian pustaka (library research), yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya, dan berusaha menggali wacana pembatasan usia minimal perkawinan, kemudian dikomparasikan serta dianalisis dan dicari kesimpulan akhir. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif serta sosiologis yakni menyelesaikan beberapa masalah atau salah satu masalah tertentu dengan memahami baik dari Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 atau pun dalam ushul fiqih dan al-Qur’an hadis, serta meninjau gejala-gejala yang ada dalam masyarakat atau dalam sebuah keluarga. Sedangkan tujuan skripsi ini adalah menjelaskann secara kritik-analitik pandangan fiqih empat mazhab dan Undang-Undang No. 1 tahun 1974, serta mengetahui relevansi antar pendapat keduanya, yang menggambarkan konsep-konsep pembatasan umur minimal perkawinan berdasarkan prinsip-prinsip dalam Islam. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa pendapat antara Imam mazhab dan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tantang perkawinan mengenai batas minimal perkawinan adalah sama-sama menekankan pada segi kematangan mental, sedangkan perbedaannya adalah Imam mazhab memulai dengan umur dewasa yaitu 9 tahun bagi wanita, 15 tahun bagi pria. Sementara menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 minimal usia nikah adalah 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria. %K Usia perkawinan, fiqh empat mazhab. %D 2009 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib2600