%0 Thesis %9 Skripsi %A MUHLIM, NIM. 97532553 %B FAKULTAS USHULUDDIN %D 2004 %F digilib:26183 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K aqigah, hadis pelaksanaan aqiqah %T HADIS-HADIS TENTANG AQIQAH (Kajian Ma'anil Hadis) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26183/ %X Ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT bagi seseorang hamba mempunyai banyak ragam, salah satunya adalah tentang 'aqlqah. 'Aqtqah sendiri pada tataran teoritis normatif, dilaksanakan pada hari ketujuh, keempat belas,kedua pulu satu, keduapuluh delapan, atau pada hari tigapuluh lima setelah bayi dilahirkan. Ungkapan syukur atas kelahiran bayi tersebut tidak hanya diberlakukan bagi bayi laki-laki saja sebagaimana yang dilakukan oleh budaya Arab pra Islam, akan tetapi dilakukan juga bagi kelahiran bayi perempuan. Inilah praktek yang diajarkan oleh Islam. 'Aqtqah dalam ajaran Islam, diberikan ketentuan untuk melakukannya denganjelas sebagaimana yang telah diterapkan yaitu untuk anak laki-laki dengan ketentuan dua ekor kambing sedangkan untuk perempuan seekor kambing, walaupun ada juga pendapat yang menyatakan antara laki-laki dan perempuan diperlakukan sama. Dalam kajian ini, penulis menggunakan metode deskriptif-analistis yang mencakup tiga kriteria kritik hadis, pertama kritik historis, yaitu menentukan keotentikan hadis dengan menggunakan kaedah kesahehan hadis. Ked.ua kritik eiditis ad.alah mengetahui makna had.is setelah mengetahui d.erajat keautentikannya. Ketiga, kritik praktis ad.alah dengan melihat perubahan makna matan sesuai dengan proses dan realitas hidup. Satu hal yang perlu dicatat bahwa, dalam pelaksanaan 'aqlqah , syari'at tidak menentukart kapan keharusan untuk 'aqzqah, juga jumlah dan jenis hewan yang dipakai, untuk ยท 'aqlqah, tapi yang penting disini adalah ada atau tidaknya kesanggupan seseorang untuk melakukannya. Karena, untuk melaksanakan ketentuan yang ditetapkan syara' , itu semua tergatung pad.a faktor kesanggupan dan kondisi seseorang untuk dapat melakukan tuntunan tersebut. Disadari atau tidak, tuntunan yang ada dalam syara' baik yang terdapat di dalam Al-Qur'an ataupun Sunnah pada dasarnya tidak ada yang bersifat memaksa, agar seorang hamba harus dapat melakukan tuntunan tersebut. Karena itu, agama memberi kemudahan berupa kelonggaran ubntuk melaksanakan apa yallB telah digariskan syara' sesuai dengan kondisi beserta kemampuan seseorang untuk melakukannya, tidak terkecuali dengan masalah yang dikaji penulis tentang masalah 'aqlqah. %Z Drs. h. Fauzan Naif, M.A