<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "RIDDAH DAN RELEVANSINYA DENGAN KEBEBASAN BERAGAMA\r\n(Kajian Ma'ani al-Hadis)"^^ . "Islam adalah suatu agama yang didasarkan pada dua sumber pokok yaitu\r\nal-Qur'an dan Sunnah Nabi. Kita diperintahkan agar selalu berpegang pada alQur'an\r\ndan sunnah, bila terjadi perselisihan harus dikembalikan kepada keduanya,\r\nyaitu al-Qur'an dan Sunnah Nabi.\r\nMemeluk Islam merupakan fitrah bagi manusia, dengan rasa tanggung\r\njawab untuk memelihara dan mempertahankannya tanpa adanya suatu paksaan\r\ndan berdasarkan keyakinannya serta keikhlasannya untuk memeluk Islam.\r\nIslam memberikan kebebasan kepada masing-masing individu, dan Islam\r\nsebagai agama tidak memaksakan - untuk dipeluk - kepada siapa pun. Dari sini\r\nkemudian memunculkan kegelisahan ketika melihat konsep riddah yang selalu\r\nmenjadi kredo besar untuk mengecam dan menyerapah mereka yang \"keluar\" dari\r\nagama Islam ke agama lai11. Wajah Islam menjadi kontradiktif, antara doktrin\r\nbesar \"kebebasan dalam beragama\", dan komunalisme konsep riddah ini.\r\nSejauh ini, penafsiran Islam klasik masih menetapkan Riddah sebagai\r\nkriminalitas keagamaan, yakni keluar dari Islam yang harus dihukum mati.\r\nHampir tidak ada fuqaha yang menafsirkan persoalan riddah ini sebagai\r\n\"kejahatan politik\". Para fuqaha menatsirkan hadis Nabi yang menghalalkan\r\ndarah orang murtad, serta perang riddah pada masa Abu Bakar sebagai\r\nkriminalitas keagamaan, oleh karena ยท itu orang \"murtad\" harus dibunuh.\r\nPandangan ini dipegang secara kukuh bahkan bagi kelompok \"fundamentalis\r\nIslam dijadikan sebagai dasar legitimasi untuk menumpas sekte lain seperti yang\r\ndilakukan rezim Mullacracy Iran atas sekte Baha'i.\r\nMurtad yang dalam bahasa Arabnya adalah riddah, apabila merupakan\r\n\"delik\" dan bagi yang melakukannya dihukum mati, maka timbullah masalah\r\napabila dihubungkan dengan prinsip Islam yang menetapkan kebebasan beragama\r\ndan Hak Asasi Manusia (HAM).\r\nBukan murtad itu an sich yang menyebabkan harus diperangi, akau tetapi\r\nkemurtadan yang disertai pengrusakan, fitnah dan pembangkangan. Seseorang\r\ndihukum atau dikenai sanksi sesuai dengan kejahatan yang telah diperbuatnya.\r\nJika keluamya seorang dari Islam tanpa disertai dengan perbuatan-perbuatan\r\nseperti pembangkangan tidak pula menimbulkan fitnah, dapatkah ia dikatakan\r\ntelah melakukan delik denga11 kemurtadan itu?\r\nUntuk menjawab persoalan tersebut, maka dalam skripsi ini, penulis akan\r\nmengkaji hadis-hadis tentang riddah dan relevansinya dengan kebebasan\r\nberagama, serta relevansi hadis-hadis tersebut dengan realitas kekinian dengan\r\nmenggunakan metode ma 'an ai-Hadis. Metode tersebut merupakan tawaran\r\nMusahadi HAM, yaitu dengan menentukan validitas dan otensitas hadis dengan\r\nmenggunakan kaedah kesahihan yang telah ditetapkan oleh para kritikus hadis.\r\nKemudian menjelaskan makna-makna hadis tersebut dengan menganalisa matan\r\nmelalui kajian linguistik (kebahasaan), mengumpulkan hadis-hadis yang setema\r\n(tematis-konprehenszf) dan mengkonfirmasikannya dengan al-Qur'an. Dalam\r\nanalisa matan juga diperlukan analisa historis, yakni Jatar belakang munculnya hadis, lalu ditangkap makna universal, dan pesan moral yang tercakup dalam\r\nhadis tersebut (generalisasi).\r\nAdapun hasil yang dicapai dari penelitian tersebut dengan metode ma'ani\r\nal-Hadis menunjukkan bahwa kualitas hadis-hadis tentang riddah itu adalah\r\nhasan sahih dan juga memberikan pemahaman bahwa orang yang mengganti\r\nagamanya dengan agama lain selain Islam dan disertai pengrusakan, melakukan\r\ngangguan terhadap kaum muslimin, membuat fitnah dan lain sebagainya, maka\r\norang tersebut harus dihukum mati atau dibunuh. Adapun hukuman tersebut tidak\r\ndisebutkan dalam al-Qur'an, hanya saja amal kebajikan yang dilakukan or.ang\r\ntersebut sewaktu di dunia dinyatakan batal atau rusak. Dan hukuman tersebut\r\ndiserahkan pada Allah Swt di akhirat kelak.\r\nDengan demikian hadis-hadis tersebut apabila dikonfirmasikan dengan alQur'an\r\nyang menyatakan kebebasan beragama sangatlah bertentangan, dan hadis\r\ntersebut tergolong hadis mwykil, oleh karena itu dibutuhkan pengkompromian\r\ndengan ayat-ayat lain yang menyatakan diperbolehkan atau tidaknya orang murtad\r\ntersebut dihukum mati atau diperangi. Serta pemaknaan konsep riddah tersebut\r\nharus ditinjau kembali secara proporsional, yaitu disesuaikan dengan ranah hak\r\nasasi manusia dan humanisme."^^ . "2004" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS USHULUDDIN, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 99532946"^^ . "PRIA MEl LEO NADA"^^ . "NIM. 99532946 PRIA MEl LEO NADA"^^ . . . . . . "RIDDAH DAN RELEVANSINYA DENGAN KEBEBASAN BERAGAMA\r\n(Kajian Ma'ani al-Hadis) (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "RIDDAH DAN RELEVANSINYA DENGAN KEBEBASAN BERAGAMA\r\n(Kajian Ma'ani al-Hadis) (Text)"^^ . . . "RIDDAH DAN RELEVANSINYA DENGAN KEBEBASAN BERAGAMA\r\n(Kajian Ma'ani al-Hadis) (Other)"^^ . . . . . . "RIDDAH DAN RELEVANSINYA DENGAN KEBEBASAN BERAGAMA\r\n(Kajian Ma'ani al-Hadis) (Other)"^^ . . . . . . "RIDDAH DAN RELEVANSINYA DENGAN KEBEBASAN BERAGAMA\r\n(Kajian Ma'ani al-Hadis) (Other)"^^ . . . . . . "RIDDAH DAN RELEVANSINYA DENGAN KEBEBASAN BERAGAMA\r\n(Kajian Ma'ani al-Hadis) (Other)"^^ . . . . . . "RIDDAH DAN RELEVANSINYA DENGAN KEBEBASAN BERAGAMA\r\n(Kajian Ma'ani al-Hadis) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "RIDDAH DAN RELEVANSINYA DENGAN KEBEBASAN BERAGAMA\r\n(Kajian Ma'ani al-Hadis) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "RIDDAH DAN RELEVANSINYA DENGAN KEBEBASAN BERAGAMA\r\n(Kajian Ma'ani al-Hadis) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "RIDDAH DAN RELEVANSINYA DENGAN KEBEBASAN BERAGAMA\r\n(Kajian Ma'ani al-Hadis) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #26297 \n\nRIDDAH DAN RELEVANSINYA DENGAN KEBEBASAN BERAGAMA \n(Kajian Ma'ani al-Hadis)\n\n" . "text/html" . . . "Tafsir Hadist"@en . .