<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL LOGGING\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)"^^ . "Masalah illegal logging merupakan masalah utama di sektor kehutanan . Kejahatan tersebut dapat \r\nmemberikan dampak yang luar biasa bagi peradaban dan generasi yang akan datang. Seluruh \r\nbiodiversity dan kekayaan alam (termasuk kayu) dapat punah. Masalah Illegal logging memang \r\nmenjadi masalah negara yang belum bisa diselesaikan . Bagaimana hukum Islam mengkaji dan menjawab \r\nterhadap permasalahan ini? Pertanyaan inilah yang melatarbelakangi mengapa penelitian ini \r\ndilakukan oleh penulis.\r\nPenelitian ini termasuk dalam kategori penelitian literer, metode yang ditempuh adalah metode \r\ndeskriptif dengan pola pembahasan yakni suatu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai \r\nsumber datanya. Penelitian ini tennasuk bersifat deskriptif-analitik-komparatif dan interpretasi. \r\nAdapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pendekatan tekstual, pendekatan yuridis, dan \r\npendekatan normatif. Hasil sumber data yang telah diperoleh baik dari sumber primer maupun \r\nsekunder, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisa isi.\r\nHasil penelitian menunjukkan: (1) Pidana pencurian hasil hutan diatur dalam Pasal I 8 Peraturan \r\nPemerintah No . 28 Tahun I 985 dan Pasal 78 Undang-undang No. 4 I Tahun 1999 tentang Kehutanan, \r\nyakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) \r\nhuruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling \r\nbanyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dengan kata lain, barang siapa dengan sengaja \r\nmemanen , menebang pohon, memungut, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, \r\natau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan, diancam \r\ndengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima \r\nmilyar rupiah).\r\nTindak pidana yang diatur dalam UU. No. 41 Tahun 1999 memiliki beberapa kelemahan, pertama, \r\nundang-undang ini belum meliputi tindak pidana korporasi, tindak pidana penyertaan dan tindak \r\npidana pembiaran (omission). Kedua, rumusan sanksi pidana dalam undang-undang ini berupa pidana \r\ndenda paling banyak paling banyak Rp . 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) , tidak mengatur \r\nrumusan sanksi minimum sehingga seringkali sanksi pidana yang dijatuhkan tidak memberi efek jera \r\nbagi pelaku illegal lot-:t-:ing. Sementara itu, illegal logging dalam konteks hukum Islam masuk \r\ndalam kategori al-jarimah al-ta 'zir yang mana pemberian hukum diaplikasikan dengan tetap \r\nmemperhatikan konteks sosial masyarakat setempat dan al-maqasid ai-Syari 'ah-nya berupa a/-kuliyat \r\nal-khams. (2). Hukuman bagi pelaku illegal logging di Indonesia perlu diperberat, mengingat tujuan \r\nrepresif selama ini belum tercapai. Al-jarimah al-ta 'zir dalam hal ini dapat dijadikan sebagai \r\nsalah satu kontribusi bagi hukum positif. Hakim dalam al-jarimah alĀ­ ta 'zir memiliki \r\nkebebasan dalam menentukan jenis, sifat, dan macam-macam hukuman, seperti: hukuman cambuk, hukum \r\npotong tangan, dapat dipenjarakan atau ditahan, dan lainnya yang disesuaikan dengan kadar \r\nkesalahannya . Hakim dalam hal ini dapat mengambil beragam bentuk hukuman yang dapat memperberat \r\npelaku kejahatan seperti hukuman mati . tujuannya tiada lain adalah agar ia jera untuk tidak \r\nmengulang kembali kesalahannya"^^ . "2008-05" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 0136 0987"^^ . "AKHMAD FAHRUR ROZI"^^ . "NIM. 0136 0987 AKHMAD FAHRUR ROZI"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL LOGGING\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL LOGGING\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL LOGGING\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL LOGGING\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL LOGGING\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL LOGGING\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL LOGGING\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL LOGGING\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL LOGGING\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL LOGGING\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #26311 \n\nSANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL LOGGING \n \n(STUDI KOMPARATIF MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .