relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26314/ title: PENDIDIKAN AL-DLORURIYAH AL-KHOMSAH SEBAGAI PENYADARAN HAM (Studi terhadap materi dan metode "Pendidikan al-Dloruriyah al Khomsah" LKiS Yogyakarta) creator: ALI MACHZUMI, NIM: 98413906 subject: HAK ASASI MANUSIA description: Dalam pandangan Sindhunata, pendidikan seharusnya mampu menyadarkan bahwa pemaksaan dan penindasan tidak hanya mengenai persoalan fisik dan luaran, tapi merasuk dan membatin sampai kedalaman psyche dan kesadaran manusia. Maka tugas pendidikan adalah membantu manusia untuk membebaskan diri dari penindasan yang tak disadarinya. Dari pemaparan bab-bab sebelumnya tentang profile LKiS, konsep ai-Dioruriyah al-Khomsah dan HAM serta penjelasan tentang Pendidikan al-Dloruriyah ai-Khomsah yang dilakukan oleh Lembaga Kajian islam dan Sosial (!XiS). Maka kesimpulan yang dapat dirumuskan di sini adalah sebagai berikut : I. Lembaga Kajian islam dan Sosial (LKiS) merupakan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki gagasan "Islam Transformatif dan Toleran". Dalam melaksanakan gagasan tersebut LKiS mempunyai tiga devisi; 1 ). Devisi Media. 2 ). Devisi Pendidikan, Advokasi dan J aringan. 3 ). Devisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang). Pendidikan alDioruriyah al-Khomsah merupakan salah satu program keija dari devisi Pendidikan, Advokasi dan Jaringan. Adapun tujuan dari pendidikan ini adalah menumbuhkan kesadaran mengenai hak-hak asasi manusia terhadap peserta didik (santri), dan mengupayakan terjadinya penanganan dan transformasi ditingkat masyarakat sehingga masyarakat yang berkemandirian dan berbudaya (civil sosiety) akan terwujud. 2. Al-Dloruriyah al-Khomsah merupakan turunan dari Maqosid asySyariah. Yang mana didalamnya mensyaratkan maslahah sebagai tujuan yang utama. Maslahah sendiri meliputi; maslahah al-Dlorury, maslahah al-Ha;jy, dan maslahah al-Tahsiny. Maslahah al-Dlorury meliputi lima kepentingan dasar yang harus dijaga oleh muslim meliputi; hak perlindungan agama dan keyakinan (hifd:; al-din), hak perlindungan jiwa (hifd:; al-nafs wa al- 'irdl), hak perlindungan akan dan memperoleh pendidikan (hifdl- 'aql), hak perlindungan terhadap kehormatan (hifd al-nasl), hak pemilikan harta dan benda (hifd - almal). Inilah yang menjadi konsep dasar hak-hak asasi man usia (HAM) yang dijaga dalam Islam. Dengan melihat bahwa konsep dasar HAM dalam deklarasi universal PBB dan Deklarasi Kairo merupakan hak yang melekat pada hakekat manusia dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan anugerah-Nya yang wajib dijaga, dihonnati dan dilindungi, baik oleh negara, masyarakat maupun setiap orang. Maka al-Dloruriyah al-Khomsah dapat dijadikan sebagai konsep HAM yang ada dalam ajaran pokok syariah Islam memiliki kesamaan dengan dua deklarasi tersebut. 3. Materi Pendidikan al-Dloruriyah al-Khomsah yang dilakukan oleh Lembaga Kajian islam dan Sosial (LKiS) secara garis besar meliputi; Membandingkan dokumen Hak Asasi Manusia (HAM); al-Dloruriyah al-Khomsah dalam perbincangan Fiqh dan Ushul Fiqh di Pesantren; Kritik Wacana Agama; Gender; Gerak transformasi sosial NU, Pesantren, HAM, dan aksi-aksi kultural; HAM dan Negara dan Anatomi kota. Dengan demikian materi yang diberikan disesuaikan dengan kondisi dan realitas masyarakat dan pesantren. Adapun metode pembelajaran Pendidikan al-dloruriyah aiKiwmsah yang dilakukan oleh LKiS yang dijadikan prinsip dasar adalah dialogis. Adapun dalam pembelajaran metode yang digunakan adalah sebagai berikut; Dialog, Diskusi kelompok dan pleno, Ceramah, Curah gagasan (brainstorming), Studi kasus dan Permainan date: 2004-02-19 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26314/1/BAB%20I%2C%20V%2C%20DATAR%20PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26314/2/BAB%20II%2C%20III%2C%20IV.pdf identifier: ALI MACHZUMI, NIM: 98413906 (2004) PENDIDIKAN AL-DLORURIYAH AL-KHOMSAH SEBAGAI PENYADARAN HAM (Studi terhadap materi dan metode "Pendidikan al-Dloruriyah al Khomsah" LKiS Yogyakarta). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.