@phdthesis{digilib2634, month = {June}, title = {UNSUR PENIPUAN DALAM IKLAN (Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { ISYATIN MAHMUDAH NIM: 02361665}, year = {2009}, note = {Pembimbing : Drs. H. Fuad Zein, M.A. Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum.}, keywords = {Unsur penipuan, iklan.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2634/}, abstract = { ABSTRAK Skripsi ini mambahas tentang unsur penipuan dalam iklan dilihat dari sudut pandang agama yakni hukum Islam dan hukum positif diwakili oleh UUPK No. 8 Tahun 1999. Iklan sebagai sarana informasi dan alat bagi produsen untuk memperkenalkan produknya kepada masyarakat agar terpengaruh untuk mengkonsumsinya, demikian pula konsumen diuntungkan dengan hadirnya iklan. Hanya saja seringkali iklan memberikan kesan dan informasi yang berlebihan dalam penyampaiannya baik melalui media elektronik ataupun media yang lain. Setiap pelanggaran pastilah ada sanksi yang menjeratnya. Dalam hukum Islam fiqh jinayah menerangkan di dalamnya bagi pelaku penipuan akan diberikan sanksi ta'zir sebagai imbalannya. Sedangkan dalam hukum positif, dijelaskan dalam UUPK khususnya Pasal 60, 62, 63. Penelitian ini memfokuskan hukum Islam dan UUPK dalam melindungi hak-hak para konsumen, menuntut ganti rugi kepada produsen apabila konsumen dirugikan. Iklan adalah hasil kreatif dari para kreatornya, namun kreasi tersebut harus berdasarkan pada etika, tidak hanya mengedepankan estetika semata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif analitik yakni penelitian yang bertujuan memaparkan dalam perlindungan konsumen. menggambarkan pokok permasalahan yang diteliti secara proporsional dengan melalui proses analisis hukum Islam dan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Analisis data yang digunakan menggunakan teori deskriptif komparatif, yakni data umum berisi ayat-ayat al-Qur'an atau hadis dan pasal-pasal dalam UUPK yang tidak memperbolehkan melakukan penipuan dalam dunia usaha, khususnya dalam periklanan, kemudian dianalisis sehingga menuju pada suatu kesimpulan khusus bahwa praktek penipuan dalam periklanan tidak diperbolehkan baik dalam hukum Islam maupun UUPK. Sementara komparatif membandingkan permasalahan yang ada dengan tinjauan hukum Islam dan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen. Dari komparasi tersebut menghasilkan persamaan dan perbedaan di antara kedua sistem hukum, yakni hukum Islam dan UUPK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik dalam hukum Islam maupun UUPK segala bentuk jual beli yang mengandung penipuan, ketidakjujuran dan kecurangan, adalah dilarang. Demikian juga iklan yang mengandung penipuan, ketidakjujuran dan kecurangan juga dilarang. Sanksi yang dikenakan bagi pelaku penipuan adalah ta'zir sedangkan dalam UUPK sanksi yang dikenakan berupa sanksi pidana pokok, sanksi administratif dan sanksi tambahan, tergantung berat dan ringannya pelanggaran. Dalam UUPK ditegaskan pula bahwa salah satu hak konsumen dalam Pasal 4 ayat (c) adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa. Demikian juga iklan yang ditayangkan haruslah transparan tanpa ada unsur pengelabuhan dan pembodohan terhadap konsumen. } }