@mastersthesis{digilib26436, month = {May}, title = {PENYELESAIAN MASALAH PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA MURABAHAH BIL WAKALAH DI BMT AL-HIKMAH JEPARA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 1320312109 ARSYADA RAKHMAH}, year = {2017}, note = {Prof. Dr. Abd. Salam Arief, MA}, keywords = {BMT, Murabahah bil Wakalah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26436/}, abstract = {Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) sudah barang tentu memberikan pelayanan pembiayaan kepada nasabah. Akan tetapi dengan perkembangan selanjutnya muncul permasalahan jika kemudian dana yang sudah di cairkan kepada nasabah atau debitur tersebut ternyata mengalami permasalahan atau penyalahgunaan dana yang sudah di pinjam dari BMT. Dari uraian permasalahan tersebut sekiranya perlu diadakan sebuah penelitian untuk menganalisis model penyelesaian penyimpangan penggunaan dana murabahah bil wakalah studi di BMT Al-Hikmah Jepara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi penyelesaian penyimpangan penggunaan dana murabahah bil wakalah di BMT Al-Hikmah Jepara dan menganalisis tingkat efektivitas dari metode penyelesaian yang digunakan oleh BMT Al-Hikmah Jepara. Penelitaian ini merupakan penelitian lapangan, dimana pengumpulan data diperoleh dengan cara observasi dan wawancara langsung kepada direktur dan staff mengenai penyalahgunaan dana murabahah bil wakalah di BMT Al-Hikmah Jepara, serta pengumpulan dokumentasi dari lembaga tersebut. Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif dengan tujuan untuk mendeskripsikan pengambaran serta menguraikan data yang terkumpul mengenai proses penyelesaian penyimpangan penggunaan dana murabahah bil wakalah di BMT Al-Hikmah Jepara Jawa Tengah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penyelesaian penyimpangan penggunaan dana murabahah bil wakalah di BMT Al-Hikmah Jepara menggunakan strategi sebagai berikut, yaitu : Menghentikan sementara pelayanan produk murabahah, menghentikan sementara layanan produk murabahah dan memberi alternative menuju produk rahn dan hawalah bil ujrah, membuat pelatihan tentang muamalah bagi para karyawan, membuat kajian-kajian islami, mengadakan cek kompetensi berkala bagi para karyawan, syiar pada masyarakat tentang akad syariah. Hasil analisis untuk meminimalisir akad murabahah bil wakalah yang rusak karena penyimpangan dalam penggunaan dana. Strategi penyelesaiannya meliputi reconditinal agreement, refund, return of goods, dan the law.} }