TY - THES N1 - Dr. H. FUAD, M.A. Dr. H. MOH. TAMTOWI, M.Ag. ID - digilib26451 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26451/ A1 - MUHAMMAD AUFARUL MAWAHIB, SHI, NIM. 1520310008 Y1 - 2017/05/30/ N2 - Ekonomi Syariah di Indonesia, khususnya perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan. Seiring pertumbuhannya, masalah yang dihadapi bank syariah semakin berat, serta karena seiring perkembangannya bank syariah bisa menjadikannya sebagai bank sistemik, yaitu bank yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian karena banyaknya aset yang dimiliki. Untuk menciptakan sistem ekonomi yang stabil, pemerintah selaku regulator mengeluarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Berdasarkan UU PPKSK dijelaskan mengenai pencegahan krisis dan juga bentuk penangananya apabila usaha pencegahan tidak berhasil, yaitu dengan program restrukturisasi perbankan. Namun dalam UU PPKSK belum diatur mengenai tata cara pelaksanaannya, serta belum pernah terjadi restrukturisasi perbankan syariah bermasalah. Sehingga tingkat efektivitas program restrukturisasi perbankan syariah bermasalah belum dapat diketahui. Kemudian yang menjadi fokus masalah dalam penelitian ini adalah apakah program restrukturisasi perbankan efektif diterapkan untuk menangani perbankan syariah bermasalah berdasarkan tinjauan teori a?-?ar??ah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan, penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, yaitu dengan menggunakan UU PPKSK. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa program restrukturisasi perbankan dalam UU PPKSK dapat diterapkan dalam menangani permasalahan bank syariah bermasalah secara efektif, hal tersebut dapat dilihat dari contohcontoh restrukturisasi aset dengan cara merger, konsilidasi serta akuisisi sebagai upaya restrukturisasi perbankan bermasalah dapat disimpulkan bahwa program restrukturisasi tersebut secara efektif dapat menyelesaikan perbankan bermasalah serta meningkatkan kinerja suatu perusahaan perbankan. Selain itu dapat diketahui pula bahwa mekanisme restrukturisasi perbankan syariah bermasalah berpedoman PP No.28 tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank Umum, PP No.27 tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, serta UU Perbankan Syariah sebagai tata cara pelaksanaan program restrukturisasi perbankan syariah. Mekanisme tersebut apabila dilihat dari teori a?-?ar??ah dapat dimasukkan ke dalam bentuk wasila?, yaitu sebagai perantara UU PPKSK dapat dijalankan sebagaimana tujuannya mengatasi perbankan bermasalah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penggunaan regulasi tersebut sebagai pedoman restrukturisasi perbankan syariah bermasalah harus dilaksanakan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Restrukturisasi Perbankan KW - Bank Syariah KW - a?-?ar??ah M1 - masters TI - RESTRUKTURISASI PERBANKAN SYARIAH BERMASALAH DALAM UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN PERSPEKTIF A?-?AR??AH AV - restricted ER -