<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABANJAHE TENTANG PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH AHLI WARIS BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 2/PDT.G/2011/PA- KBJ)"^^ . "Wasiat wajibah ialah sebagian dari harta pusaka yang diperuntukan bagi\r\nanak angkat yang ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia.\r\nPada masa sekarang, wasiat wajibah tidak hanya diperuntukkan bagi anak angkat\r\nmaupun orang tua angkat sebagaimana dalam KHI, tetapi juga diberikan kepada\r\nahli waris yang berbeda agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Islam\r\nwasiat wajibah pada ahli waris beda agama dalam penalaran hukum. Guna\r\nmemenuhi tujuan tersebut penulis menelusuri penalaran hukum dari aspek\r\nontology, epistemology, dan aksiologi hukum. Penelitian ini merujuk pada\r\npertimbangan hukum dan putusan pengadilan agama nomor: 2/Pdt .G/2011/Pa-\r\nKbj sebagai sumber data pokok.\r\nPenelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka atau penelitian hukum\r\nnormatif (Library research) dengan merujuk kepada bahan-bahan tertulis yang\r\nmempunyai hubungan langsung dengan topik pembahasan penulis. Penulis\r\nmenggunakan metode pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan analitis\r\n(analytical approach). Penelitian ini bersifat deskriptif–analitik yaitu memaparkan\r\npertimbangan hukum dan putusan hakim yang ada dalam putusan nomor: 2/Pdt\r\n.G/2011/Pa- Kbj yang selanjutnya dianalisis dengan berfikir induktif. Penulis\r\nmengumpulkan fakta-fakta khusus dan peristiwa yang kongkrit yang ada dalam\r\nputusan tersebut kemudian digeneralisasikan pada kesimpulan umum untuk\r\nmemperoleh pengertian utuh tentang pembahasan yang diteliti.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa dari aspek ontologi (hakikat\r\nhukum/paradigma) putusan ini adalah untuk Jayanta Ginting. Putusan ini hakikatnya\r\nuntuk mendapatkan keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan bagi para pihak. Hakikat\r\nhukum/paradigma hukum untuk manusia lebih menekankan kepada hukum untuk\r\nmemberikan keadilan bagi Jayanta Ginting.\r\nDari aspek epistemologi dalam pertimbangan hukum, hakim mencoba\r\nmelakukan penemuan hukum dengan mengisi kekosongan hukum yang ada\r\nsehingga ahli waris beda agama dalam kasus ini adalah Jayanta Ginting bisa\r\nmemperoleh harta peninggalan orang tuanya. Ini adalah terobosan hukum yang\r\ndilakukan oleh hakim dengan memandang maslahat yang lebih besar. Ahli waris\r\nbeda agama (Jayanta Ginting) berhak memperoleh harta warisan dari ayahnya\r\nyang beragama Islam berdasarkan wasiat wajibah, bukan kapasitas sebagai ahli\r\nwaris tetapi dalam kapasitas sebagai penerima wasiat secara serta merta walau\r\ntidak diwasiatkan. Hakim dalam menangani kasus perkara nomor: 2/Pdt\r\n.G/2011/Pa-Kbj tidak sebagai corong undang-undang/legalistik saja, tetapi lebih\r\nmelihat kepada keadilan dan kebahagiaan dengan mengembalikan hak yang\r\nseharusnya diperoleh Jayanta Ginting.\r\nDari aspek aksiologi, putusan ini mengandung nilai keadilan, kepastian\r\nhokum dan kemanfaatan bagi Jayanta Ginting dan tergugat lainnya."^^ . "2017-05-30" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "PROGRAM PASCASARJANA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 1520310031"^^ . "YASIN YUSUF ABDILLAH"^^ . "NIM. 1520310031 YASIN YUSUF ABDILLAH"^^ . . . . . . "PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABANJAHE TENTANG PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH AHLI WARIS BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 2/PDT.G/2011/PA- KBJ) (Text)"^^ . . . "PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABANJAHE TENTANG PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH AHLI WARIS BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 2/PDT.G/2011/PA- KBJ) (Text)"^^ . . . "1520310031_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA (2).pdf"^^ . . . "PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABANJAHE TENTANG PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH AHLI WARIS BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 2/PDT.G/2011/PA- KBJ) (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABANJAHE TENTANG PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH AHLI WARIS BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 2/PDT.G/2011/PA- KBJ) (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABANJAHE TENTANG PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH AHLI WARIS BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 2/PDT.G/2011/PA- KBJ) (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABANJAHE TENTANG PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH AHLI WARIS BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 2/PDT.G/2011/PA- KBJ) (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABANJAHE TENTANG PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH AHLI WARIS BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 2/PDT.G/2011/PA- KBJ) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABANJAHE TENTANG PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH AHLI WARIS BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 2/PDT.G/2011/PA- KBJ) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABANJAHE TENTANG PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH AHLI WARIS BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 2/PDT.G/2011/PA- KBJ) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABANJAHE TENTANG PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH AHLI WARIS BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 2/PDT.G/2011/PA- KBJ) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #26468 \n\nPUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABANJAHE TENTANG PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH AHLI WARIS BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 2/PDT.G/2011/PA- KBJ)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .