TY - THES N1 - PROF. DR. DRS. H. MAKHRUS MUNAJAT, S.H, M. HUM. ID - digilib26489 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26489/ A1 - TRIAS YUDANA, NIM. 1520310043 Y1 - 2017/05/30/ N2 - Pembatalan perkawinan adalah salah satu bentuk putusnya sebuah perkawinan. sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 1974 Pembatalan Perkawinan dapat terjadi akibat kurang terpenuhinya rukun dan Syarat dalam melangsungkan perkawinan. Seperti yang terjadi dalam sebuah putusan yaitu putusan Nomor 960/Pdt.G/2016/PA.Btl, di pengadilan Agama Bantul. Dalam perkara ini, dibatalkan perkawinan dalam putusan ini akibat suami melakukan poligami tanpa izin dari istri pertama dan juga pengadilan Agama. Dalam fakta persidangan di dapati bahwa istri memberikan izin untuk suami menikah lagi hanya pada pernikahan siri saja. Tapi dibalik itu suami melakukan pernikahan resmi di PA Bogor tanpa sepengetahuan Istri Pertama. Dalam melakukan penelitian ini penulis membuat pokok masalah sebagai berikut 1) bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara Putusan Nomor 960/Pdt.G/2016/ PA.Btl. 2) bagaimana tinjauan ma?la?ah terhadap pekara pembatalan perkawinan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka (library research), yang bersifat deskriptif analitik, dengan pendekatan normatif yuridis penelitian ini mengunakan teori system hukum milik Lawrence M. Friedmenn, menurut lawrence berjalannya suatu hukum dipengaruhi oleh tiga element yaitu subtansi hukun, struktur hukum, budaya hukum. Dalam penelitian ini ingin menggambarkan adanya pembatalan perkawinan bila dilihat dari tiga element sistem hukum tersebut. Dan juga teori ma?la?ah, untuk mencari nilai kemaslahatan dalam pembatatalan perkawinan terkait putusan ini menurut hukum Islam. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Bantul dalam memutus pembatalan perkawinan tersebut terdapat dalam pasal 9, Pasal 3 ayat (2), 24 UU Nomor 1 Tahun 1974 tantang perkawinan dan juga pasal 71 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI). Yaitu berkaitan dengan legal formal sebuah perkawinan. Inti dari pasal-pasal di atas dapat dijelaskan bahwa prosedur perkawinan poligami adalah bukan saja izin dari istri tetapi izin dari pengadilan. Dalam Pasal 24 dijelaskan lebih detail bila dilakukan tanpa izin maka dapat dibatalkan. Izin dalam poligami termasuk dalam Ma?la?ah Mursalah, dalam perkawinan yang seperti ini terdapat kemudharatan kedepannya. Maka untuk menjaga lima hal pokok (agama. Jiwa, akal, Keturunan, dan Harta, Maka perkawinan ini harus dibatalkan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Pembatalan perkawinan KW - izin perkawinan KW - Poligami tanpa izin. M1 - masters TI - PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN (STUDI PUTUSAN NOMOR. 960/PDT.G/2016/PA.BTL. DI PENGADILAN AGAMA BANTUL) AV - restricted ER -