%0 Thesis %9 Masters %A AHMAD SYARIFUDIN, SHI, NIM. 1520310047 %B PROGRAM PASCASARJANA %D 2017 %F digilib:26494 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K putusan, kepailitan, ekonomi syari’ah. %T PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN EKONOMI SYARIAH (ANALISIS PUTUSAN NO.3/PAILIT/2014/PN.SMG) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26494/ %X Pembiayaan yang disalurkan oleh bank syari’ah adakalanya mengalami kemacetan. Bank Syari’ah kemudian berupaya mengembalikan dana pihak ketiga (DPK) salah satunya dengan mempailitkan nasabah penerima pembiayaan ke Pengadilan Niaga dengan segala akibat hukumnya jika memenuhi syarat yang ditentukan di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu memiliki minimal dua kreditor, tidak membayar sedikitnya satu utang, utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Salah satu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat ialah putusan No.3/PAILIT/2014/PN.SMG. Karena yang terlibat di dalam putusan tersebut adalah pihak-pihak yang tunduk pada hukum ekonomi Syariah penelitian ini akan memfokuskan pada dua persoalan yaitu: pertama, apakah putusan pailit No.3/PAILIT/2014/PN.SMG mempertimbangkan prinsip syari’ah yang termanifestasi di dalam Fatwa DSN khususnya yang berkaitan dengan akad murabahah? Kedua, secara umum bagaimanakah pemahaman hakim Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan perkara kepailitan antara para pihak yang tunduk pada hukum ekonomi Syari’ah? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ada dua yaitu bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan hakim dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari publikasi hukum seperti buku-buku teks hukum, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentarkomentar atas putusan pengadilan yang berkaitan dengan kepailitan ekonomi syariah. Analisis yang digunakan terhadap bahan hukum yang ada dan juga untuk menjawab rumusan masalah bersifat deskriptif yakni peneliti menggambarkan putusan dan juga hasil wawancara untuk menjawab permasalahan yang diajukan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut kesimpulannya adalah: 1) Putusan perkara kepailitan No.3/PAILIT/2014/PN.SMG tidak mempertimbangkan sama sekali hukum Islam yang dalam hal ini termanifestasi di dalam Fatwa DSN-MUI. Namun bukan berarti putusan tersebut bertentangan dengan hukum Islam melainkan tidak terdapat perbedaan antara konsep utang, kreditor, dan jatuh tempo yang disyaratkan dalam undang-undang kepailitan dengan hukum Islam. 2) Secara umum pemahaman hakim niaga dalam menyelesaikan perkara kepailitan ekonomi Syari’ah yaitu pertama, tidak ada perbedaan mendasar dari proses awal pendaftaran perkara sampai putusan antara perkara kepailitan ekonomi syariah dan kepailitan pada umumnya karena menggunakan undang-undang yang sama. Kedua, tidak ada perbedaan secara prinsip antara syarat-syarat kepailitan Undang-Undang Kepailitan dan Fatwa DSN-MUI khususnya yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah. %Z DR. SRI WAHYUNI, S.Ag., M.Ag., M.HuM DR. FATHORRAHMAN, S.Sg.,M.Si