@phdthesis{digilib2651, month = {June}, title = {PENJUALAN ?BREBIL? DI HR. PUTRA GARMENT PEKALONGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { MUHAMMAD RIF'AN NIM: 03380384}, year = {2009}, note = {Pembimbing : H. Wawan Gunawan., S.Ag., M.Ag. M. Yazid Afandi, S.Ag., M.Ag}, keywords = {Brebil, HR. Putra Garment Pekalongan.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2651/}, abstract = { ABSTRAK Dalam transaksi upah mengupah/sewa menyewa pekerjaan atau jasa (Ijarah {\~A}?{\^a}??{\"E}{\oe}ala al-a{\~A}?{\^a}??{\^a}??mal), pihak yang menyewakan jasa ({\~A}?{\^a}??{\"E}{\oe}Ajir) menerima pesanan dari penyewa (Musta{\~A}?{\^a}??{\"E}{\oe}jir) untuk melakukan jasa yang spesifikasinya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Hal inilah yang terjadi di HR. PUTRA GARMENT Pekalongan. HR. Putra Garment adalah perusahaan perseorangan yang bergerak di bidang pembuatan celana jeans, di mana bahan baku jeans berasal dari pemesan. Bahan baku tersebut seringkali masih tersisa setelah jumlah produk pesanan terpenuhi. Dan biasanya sisa bahan tersebut dibuat oleh HR. Putra Garmen menjadi beberapa celana sebagai cadangan. Setelah proses pembuatan selesai terkadang masih ada celana cadangan yang tersisa. Produk yang tersisa inilah yang dikenal dengan sebutan brebil. Brebil yang pada awalnya digunakan untuk mengantisipasi ganti rugi apabila terjadi kerusakan dalam pembuatan produk pesanan. Apabila tidak diperlukan, brebil dijual oleh pihak HR. Putra Garment. Penjualan brebil oleh perusahaan tersebut dilakukan karena tidak merugikan pemesan. Sebab pemesan tetap memperoleh produk sesuai dengan pesanannya. Dari penuturan tersebut timbul pertanyaan apakah brebil ini boleh dijual? Mengingat status kepemilikan brebil ini belum jelas. Sebab jika dilihat dari bahan bakunya brebil ini jelas milik penyewa. Tetapi brebil bukan hanya bahan baku melainkan produk jadi siap pakai di mana pihak garment juga punya andil didalamnya. Dari penuturan di atas penulis merasa tertarik untuk meneliti lebih jauh tentang penjualan brebil dalam sudut pandang Hukum Islam. Kejelasan hukum dalam hal ini dirasa sangat perlu mengingat banyaknya pengusaha garmen/konveksi di Pekalongan yang merasa tidak jelas atas status kepemilikan brebil, apakah boleh menjual brebilnya atau tidak. Untuk melakukan pengkajian ini penyusun menggunakan pendekatan normatif Hukum Islam, yaitu suatu cara pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan menekankan kepada kebenaran dan ketepatan argumentasi yang dijadikan kebijakan dengan menggunakan kaidah-kaidah normatif hukum Islam. Sumber utamanya adalah wawancara baik kepada pihak produsen sebagai pihak yang menyewakan jasa dan penyewa jasa. Selain itu juga kepada penjual dan pembeli brebil. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik, yaitu menggambarkan data-data yang diperoleh dalam penelitian lapangan kemudian dianalisis. Dalam hal ini penyusun menggambarkan praktek pelaksanaan sewa menyewa jasa pembuatan celana jeans dan penjualan brebil yang dilakukan oleh HR. Putra Garment kemudian dianalisis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian klinis yaitu meneliti apakah ada kesesuaian antara ketentuan syariah dengan pelaksanaan yang terjadi di lapangan. Hasil analisis mengungkapkan bahwa penjualan brebil yang dilakukan HR. Putra Garment adalah sah karena penjualan brebil tidak mengurangi jumlah dan ukuran produk yang telah ditentukan oleh pemesan, sehingga pemesan tidak dirugikan. Selain itu praktek penjualan brebil ini ternyata telah diketahui dan dimaklumi oleh kedua belah pihak. Walaupun demikian pihak produsen hendaknya membeli dulu bahan jeans dari pihak pemesan, jadi bila ada sisa bahan maka bahan tersebut mutlak milik produsen. } }