%A MARISA FARHANA NIM: 04380071 %O Pembimbing : Drs. Ahmad Pattiroy, M. Ag. Siti Djazimah, S. Ag., M. Si. %T PRAKTEK JUAL BELI KARET DI KECAMATAN GELUMBANG KABUPATEN MUARA ENIM DITINJAU DARI HUKUM ISLAM %X ABSTRAK Tercapainya kesejahteraan manusia, baik lahir maupun batin merupakan bagian dari tujuan syariat Islam. Konsep-konsep ‘ubudiah dalam ajaran Islam menunjukkan orientasi yang tidak hanya berdimensi vertikal, tetapi juga horizontal, salah satu di antaranya adalah muamalah. Karena itu, Islam sebagai salah satu ajaran atau agama tidak hanya menitikberatkan hanya pada aqidah semata, tetapi tidak kalah pentinya adalah muamalah, yaitu jual beli. Ide dasar dari ketentuan jual beli itu adalah harus berdasarkan suka sama suka ( عن تراض ) serta memberikan manfaat di antara kedua belah pihak. Dalam jual beli tidak diperbolehkan melakukan praktek-praktek kecurangan, seperti pengurangan timbangan, penipuan dan praktek-praktek lain yang dapat merugikan salah satu pihak. Di sisi lain adanya ketidakpahaman tentang konsep jual beli dalam Islam menjadikan perilaku bermuamalah banyak terjadi penyimpangan, seperti pengurangan timbangan, penipuan dan lain-lain. Fenomena semacam ini masih banyak ditemukan di kalangan masyarakat muslim di Indonesia khususnya di kalangan masyarakat muslim di Kecamatan Gelumbang. Penelitian ini bertujuan memberikan penilaian terhadap pemahaman dan pelaksanaan jual beli lelang atau tender karet di Kecamatan Gelumbang ditinjau dari hukum Islam. Penelitian dalam skripsi ini bersifat normatif, yaitu penelitian yang ditujukan terhadap permasalahan yang memandang masalah dari sudut legal formalnya (hubungannya dengan halal dan haram, boleh atau tidak), yaitu mengenai jual beli lelang dan termasuk penelitian lapangan (field research), dengan terjun langsung ke lokasi penelitian untuk memperolah data yang diperlukan, dalam hal ini penelitian terhadap pemahaman dan pelaksanaan jual beli lelang karet pada masyarakat muslim di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ditinjauan dari hukum Islam, dan menganalisis permasalahan ini dengan mendasarkan pada nas al-Qur’an dan Hadis. Setelah penyusun melakukan penelitian terhadap jual beli karet di Kecamatan Gelumbang, bahwa mayoritas masyarakat di Kecamatan Gelumbang sudah memahami jual beli. Penetapan harga karet yang dilakukan oleh pembeli dirasakan sangat sepihak dan tidak adil untuk para penjual (pemilik karet), dalam hal ini penjual tidak mampu berbuat banyak karena mereka harus menjual karetnya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Karena dalam jual beli ini sudah ada timbal balik antara penjual dan pembeli, artinya sudah ada kerelaan antara kedua belah pihak, maka hal ini menurut perspektif hukum Islam adanya akad jual beli yang telah memenuhi syarat keridlaan maka hukumnya sah. %K Jual beli karet, Muara Enim. %D 2009 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib2656