<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KONSTRUKSI PEMIKIRAN CANDAH DALAM\r\nAHMADIYAH QADIAN\r\n(TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM)"^^ . "Skripsi ini mengkaji konstruksi pemikiran candah dalam Ahmadiyah\r\nQadian. Alasan memilih candah sebagai objek kajian adalah karena (1) dengan\r\ncandah, Ahmadiyah Qadian menafsirkan nash-nash zakat, infak dan sumbangan\r\nkeagamaan lainnya “berbeda” dengan penafsiran mainstream; (2) candah tidak\r\nhanya diwajibkan kepada orang kaya tetapi juga kepada orang miskin; (3) adanya\r\nklaim sesat yang dilontarkan oleh beberapa kalangan karena mereka menganggap\r\nAhmadiyah mengganti kewajiban zakat dengan kewajiban candah. Berangkat dari\r\ntiga poin tersebut, ada dua pertanyaan diangkat untuk dikaji. Pertama, bagaimana\r\nkonstruksi dan landasan filosofis candah dalam Ahmadiyah Qadian? Kedua,\r\nbagaimana ṭarīqah istinbāṭ al-aḥkām Ahmadiyah Qadian dalam menentukan\r\nkadar candah?\r\nSkripsi ini menggunakan tinjauan filsafat hukum Islam dengan fungsi\r\nkonstruktif; di mana filsafat berfungsi untuk membina, membangun, serta\r\nmempersatukan cabang-cabang hukum Islam dalam satu kesatuan yang utuh.\r\nPenelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan metode\r\nkualitatif, yaitu menganalisis muatan dari literatur yang terkait dengan penelitian,\r\ndi mana peneliti adalah sebagai instrumen kunci.\r\nSetelah melakukan penelitian, ditemukan bahwa candah ini merupakan\r\nbentuk konstruksi ulang Ahmadiyah Qadian terhadap ayat-ayat yang berbicara\r\nmengenai infak –sebagai wujud pengorbanan harta (al-taḍḥiyah al-māliyah)–\r\ndengan menjadikan fakta historis, berupa Sunnah Nabi sebagai landasan\r\nfilosofisnya. Menurut Ahmadiyah Qadian, pengorbanan harta (al-taḍḥiyah almāliyah)\r\ndalam Islam sudah ada bersamaan dengan adanya Islam, akan tetapi\r\nkarena adanya kewajiban zakat pada tahun ke-2 hijriah (ke-14 dari kerasulan),\r\nmaka pengorbanan harta (al-taḍḥiyah al-māliyah) menjadi tertutupi dan kurang\r\ndiperhatikan. Berangkat dari adanya dialog dan interelasi antara teks, akal, dan\r\nrealitas yang hidup; dan dengan melihat adanya perbedaan realitas yang dihadapi\r\noleh Ahmadiyah Qadian dengan realitas pada awal-awal Islam, maka ketentuan\r\nmengenai kadar, waktu, dan lembaga yang mengelola candah perlu diatur dan\r\nditentukan. Berdasarkan ini, maka muncul ketentuan kadar dan variasi dari\r\ncandah, yaitu wajib: Chandah Waṣiyyat (1/10 s/d 1/3), Chandah ‘Am (1/16), dan\r\nChandah Jalsah Salanah (1/10 dan/atau 1/20); dan suka rela: Chandah Tahrik\r\nJadid, Chandah Waqf Jadid, dan candah situasional lainnya. Adapun metode\r\nAhmadiyah Qadian dalam menentukan kadar candah (1/10, 1/16, 1/20, dan 1/3)\r\nadalah metode talfīq-bayānī, yakni kombinasi dari kadar yang sudah ada\r\nketentuannya dalam Islam, dengan tetap berpegang kepada redaksi teks (bayānī).\r\nDi mana ketentuan kadar candah mengikuti kadar maksimal wasiat dan zakat\r\npertanian. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari ṭarīqah istinbāṭ al-aḥkām\r\nAhmadiyah Qadian yang menempatkan Al-Quran, Hadis, dan akal secara\r\nhierarkis. Dalam Al-Quran dan Sunnah, tidak ditemukan mengenai ketentuan\r\nkadar infak. Otomatis, ketika tidak ditemukan dalam kedua sumber tersebut, maka\r\npenggalian hukumnya diserahkan kepada rasio para ahli, yakni Mirza Ghulam\r\nAhmad dan para Khalifah Ahmadiyah."^^ . "2017-05-16" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 13380053"^^ . "HAMKA HUSEIN HASIBUAN"^^ . "NIM. 13380053 HAMKA HUSEIN HASIBUAN"^^ . . . . . . "KONSTRUKSI PEMIKIRAN CANDAH DALAM\r\nAHMADIYAH QADIAN\r\n(TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . "13380053_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KONSTRUKSI PEMIKIRAN CANDAH DALAM\r\nAHMADIYAH QADIAN\r\n(TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . "13380053_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf"^^ . . . "KONSTRUKSI PEMIKIRAN CANDAH DALAM\r\nAHMADIYAH QADIAN\r\n(TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KONSTRUKSI PEMIKIRAN CANDAH DALAM\r\nAHMADIYAH QADIAN\r\n(TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KONSTRUKSI PEMIKIRAN CANDAH DALAM\r\nAHMADIYAH QADIAN\r\n(TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KONSTRUKSI PEMIKIRAN CANDAH DALAM\r\nAHMADIYAH QADIAN\r\n(TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KONSTRUKSI PEMIKIRAN CANDAH DALAM\r\nAHMADIYAH QADIAN\r\n(TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KONSTRUKSI PEMIKIRAN CANDAH DALAM\r\nAHMADIYAH QADIAN\r\n(TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KONSTRUKSI PEMIKIRAN CANDAH DALAM\r\nAHMADIYAH QADIAN\r\n(TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KONSTRUKSI PEMIKIRAN CANDAH DALAM\r\nAHMADIYAH QADIAN\r\n(TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #26579 \n\nKONSTRUKSI PEMIKIRAN CANDAH DALAM \nAHMADIYAH QADIAN \n(TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM)\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .